DAYUN (HR)-Jajaran Polres Siak bersama Balai Karantina Pertanian Provinsi Riau memusnahkan 1.000 karung bawang merah, Rabu (6/5), di halaman belakang Mapolres Siak. Bawang tersebut dianggap ilegal, karena masuk dari pelabuhan rakyat Selat Baru Kabupaten Bengkalis sementara dokumen dikeluarkan dari Cirebon.
Pemusnahan bawang tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dilakukan langsung Kapolres Siak AKBP Ino Harianto didampingi Setdakab Siak Tengku Syaid Hamzah dan Kepala Balai Karantina Provinsi Riau Dwi Agus Sudaryanto.
"Barang tersebut ilegal, sehingga kami amankan. Proses pemusnahan ini dilakukan setelah kami limpahkan ke Balai Karantina Pekanbaru. Karena di Balai Karantina Pekanbaru tidak ada tempat untuk pemusnahan, maka dilakukan di sini," terang Kapolres Siak AKBP Ino Harianto didampingi Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hari Budiyanto.
Sayang, meski barang tersebut diamankan saat dibawa oleh 3 unit truk dan sopir sudah dimintai keterangan, namun jajaran polres Siak belum berhasil mengungkap siapa pemiliknya. "Kami masih berupaya melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pemiliknya," ujar Hari Budiyanto.
Dari keterangan sopir truk, bawang tersebut akan dipasarkan di Jambi, Palembang dan Padang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, 1.000 karung bawang merah tersebut diamankan Polres Siak dari 3 truk colt disel yang melintas dari arah Sungai Pakning menuju kota Siak, tepatnya di Kecamatan Sabak Auh, Selasa (28/4). Bawang tersebut memiliki dokumen sertifikat kesehatan tumbuhan antar area yang di keluarkan dari Cirebon, Jawa Barat dan surat pengantar barang.
Dari 1.000 karung itu, 350 karung dibawa oleh Taufik (40) warga Kelakap 7 RT/RW 02/04 Kelurahan Dumai Barat, Kota Madya Dumai dibawa dengan truk colt disel BM 8761 LO. Sementara 350 karung lagi dibawa Dodi (33) warga Jorong Campago, Desa Malalak Utara, Provinsi Sumatera Barat dengan truk colt disel BA 8541 LU dan 300 karung bawang dibawa Agusman warga Padang Tarok Baso, Sumbar dengan truk colt disel BA 9187 QU. ***