RIAUMANDIRI.CO- Terkait dua dugaan tindak pidana korupsi, yakni dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Kepenuhan Raya dan dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi bagi kelompok tani yang terdaftar dalam RDKK, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, SH. MH pastikan kedua kasus ini masih tengah berlangsung hingga sekarang.
Hal ini disampaikan Kajari Rohul, Fajar Haryowimbuko kepada awak media Haluan Riau, Senin (22/05).
Dijelaskan Kajari, adanya desakan dari 3 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni LSM Peduli Keadilan Rakyat (PKR) Provinsi Riau, LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Rokan Hulu dan LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara Api) Provinsi Riau terhadap Kejaksaan Negeri Rokan Hulu adalah bentuk perhatian dan percayanya masyarakat kepada institusi Kejaksaan Negeri Rokan Hulu sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum (APH) yang ikut aktif dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Rokan Hulu.
"Kepercayaan masyarakat ini tentunya harus dijaga dengan keseriusan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dalam menangani sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani," jelas Kajari.
Diakuinya, tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang dalam pemberantasannya juga diperlukan cara-cara yang luar biasa. Sehingga banyak tahapan yang harus dilaksanakan sesuai dengan hukum acara (KUHAP).
"Oleh karena itu, Penyidik tidak bisa semena-mena dalam bertindak serta adanya tantangan yang harus dihadapi bahkan sampai adanya teror yang dianggap sebagai bentuk perlawanan balik para koruptor. Sehingga secara keseluruhan pemberantasan tindak pidana korupsi kenyataannya tidak seperti semudah membalikkan telapak tangan," akui Kajari.
Terkait dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) pada Desa Kepenuhan Raya, dijelaskan Kajari saat ini Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu sudah memeriksa 21 orang saksi dan sudah melakukan ekspose terkait perhitungan kerugian keuangan negara bersama Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu.
"Oleh karena perhitungan kerugian keuangan negara bersifat real cost, maka perlu melakukan pendalaman disertai dengan bukti dukungnya yang tentunya memerlukan waktu tidak sebentar," jelas Kajari.
"Tidak etis rasanya kita memojokkan auditor dari Inspektorat apabila terjadi keterlambatan dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara. Kita harus saling menghargai karena kita tidak bisa berdiri sendiri dan masih memerlukan sinergitas instansi lain dalam pemberantasan korupsi, harap dapat dimaklumi. Kami yakin dalam waktu tidak terlalu lama lagi perhitungan kerugian negara di Inspektorat sudah kami terima sehingga kami bisa menentukan sikap selanjutnya," tambah Kajari.
Sementara itu, terkait dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi, Kajari Fajar mengakui saat Tim Penyelidik sudah memeriksa 16 orang dari pihak distributor maupun kios / pengecer pupuk. Yang mana dari pemeriksaan sementara ditemukan adanya pengecer yg menjual pupuk diatas harga HET dan menjual tidak kepada nama sesuai RDKK.
"Untuk saat ini tim masih mendalami alasan kios atau pengecer menjual diatas HET dan menjual bukan kepada petani sesuai RDKK.
Bahwa untuk diketahui bersama, petani yang berhak menerima pupuk subsidi adalah petani yang kelompok tani nya sudah mengajukan diri ke Dinas Pertanian dan oleh Dinas akan menverifikasi data petaninya yang akan dimasukkan ke dalam RDKK. Sehingga dalam pendistribusiannya dapat diawasi oleh Dinas Pertanian melalui Penyuluh Pertanian Lapangan dan harapannya akan tepat sasaran," jelas Kajari panjang lebar.
Terhadap dua dugaan korupsi tersebut, Kajari berharap masyarakat dapat bersabar dan sama-sama memantau perkembangannya, mengingat Kejaksaan Negeri Rokan Hulu akan selalu melakukannya secara transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
"Semua masih berjalan sesuai dengan schedule yang sudah kami susun, terakhir dan yang paling penting yang perlu diketahui adalah, pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Rokan Hulu adalah tugas kita bersama," pungkas Kajari.