RIAUMANDIRI.CO - Babak baru dalam pengusutan perkara yang menjerat oknum Polres Bengkalis berinisial BA. Selain dijerat kode etik, oknum Polri berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara narkotika.
Demikian disampaikan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, Senin (22/5/2023). Dikatakan Kapolda, Bripka BA saat ini ditahan di tempat khusus (Patsus) Bidang Propam Polda Riau.
"Prinsipnya, siapapun anggota yang melanggar kode etik kepolisian kita tindak tegas. Sudah jelas, sudah tersangka," ujar Irjen Iqbal.
Kapolda menyatakan, pada prinsipnya, siapapun oknum anggota polisi di jajarannya, akan ditindak secara tegas jika melakukan pelanggaran. Dia menyebut, saat ini due process of law terus berjalan. Ia memastikan prosesnya akan berjalan sebagaimana mestinya.
"Ini bukti penegakan hukum tanpa pandang bulu," tegas mantan Kadiv Humas Polri itu.
Terpisah, Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Johannes Setiawan menyampaikan bahwa proses hukum terhadap Bripka BA dipastikan sesuai prosedur yang ada
"Akan kita tindak lanjuti tindak pidana apa yang akan dilanjutkan. Statusnya sudah tersangka. Kode etik pidana. Kalau dari kita (Propam, red) kan kode etik," jelas Kabid.
Disinggung soal penerimaan uang oleh Bripka BA, Setiawan mengungkapkan, hal itu masih akan didalami lebih lanjut.
"Nanti dinyatakan benar (menerima uang) kalau sudah proses dan dinyatakan bersalah," tegas dia.
Ia menambahkan, selain Bripka BA, Propam Polda Riau juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait lainnya.
Bripka BA sebelumnya diamankan bersama istrinya Jaksa SH saat kembali dari Kepulauan Riau (Kepri). Keduanya diamankan di Bandara Sultan Syarif Kasim (Suska) II Pekanbaru pada Kamis (4/5).
Keduanya diamankan terkait dugaan meminta uang dengan dalih pengurusan kasus narkoba senilai Rp2,6 miliar yang sedang berjalan di persidangan.