TEMBILAHAN (HR)-Izin mendirikan perusahaan dengan pola kemitraan antara masyarakat desa Sungai Buluh, kecamatan Kuindra, dengan PT Bos mendapat tantangan dari anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (5/5).
Ekspos yang dilakukan PT Bos guna memproleh izin mendirikan perusahaan dengan pola kemitraan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabuapten Indragiri Hilir (Inhil) harus melalui diskusi panjang, antara direktur PT Bos dengan Anggota DPRD Inhil yang belum menuai keputusan akhir.
Pasalnya pola kemitraan yang diterapkan PT Bos yang bergerak di bidang perkebunan sawit belum jelas, dan dikhawatirkan akibat pola kemitraan ini akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat desa Sungai Buluh dan dapat menimbulkan konflik antara PT Bos dengan masyarakat di kemudian hari akibat sengketa lahan.
Terkait hal ini, Sandi Winata selaku Direktur PT Bos, mengatakan adanya izin yang belum dikeluarkan pemerintah Kabupaten Inhil, sebagai investor pihaknya berharap masalah perizinan itu dapat cepat terselesaikan, karena perizinan itu yang menjadi landasan buat melaksanakan pekerjaan di lapangan. “Dasar hukum yang kita jadikan rujukan untuk mendapatkan izin, tentunya tetap mengacu pada pasal-pasal yang berlaku, dan saya lihat tidak adanya perbedaan yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Seperti diketahui, pola kemitraan bagi hasil yang diusulkan PT Bos dengan cara mengadaikan surat tanah milik masyarakat selama 25 tahun, kemudian digarap menjadi perkebunan sawit dan hasilnya akan dibagi 50 persen antara perusahaan dengan masyarakat. (mg4)