Calon Penghulu Wajib Lulus Tes Baca Alquran

Kamis, 07 Mei 2015 - 10:31 WIB
ilustrasi

SIAK (HR)-Pemerintah Kabupaten Siak terus melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Penghulu.

Hal ini terkait dengan pelaksanaan pemilihan penghulu serentak yang akan berlangsung 30 Juli mendatang. Dalam peraturan baru ini, seorang bakal calon penghulu yang beragama Islam wajib lulus baca Alquran. Jika tidak, gugur dari pencalonan.

"Sebanyak 39 kampung dan akan diselenggarakan pada tanggal 30 Juli mendatang. Di dalam peraturan baru ini, diwajibkan calon penghulu harus bisa membaca Alquran. Untuk tes baca Alquran ini wajib lolos oleh calon penghulu, bila tidak lolos maka calon penghulu itu dinyatakan gugur," ujar Kepala BPMPD Kabupaten Siak, Abdul Razak, melalui Kasubbid Administrasi, Pemerintah Desa Desi Fetitianti, didampingi Kasubbid Tata Pemerintah Desa, Rizannaky Kadri saat sosialisasi di Perawang, baru-baru ini.

Lebih lanjut Desi mengatakan, ujian tertulis bagi calon penghulu akan dilangsungkan serentak di Kota Siak. Sementara untuk keseragaman pencetakan surat suara, kotak suara dan bilik suara dilaksanakan BPMPD Kabupaten Siak. Pemilih juga harus sesuai DPT, Ditambahkan Rizannaky Kadri, pada pemilihan warga yang berhak adalah yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT). Untuk itu, warga harus lebih proaktif mengecek nama di DPT yang telah disepakati Badan Pemilihan Kepala Kampung (Bapekam).

"Calon pemilih harus sesuai DPT yang disepakati Bapekam. Pada hari H warga tidak lagi memilih dengan membawa KTP," pungkas  Zaky.(adv/humas)

Editor:

Terkini

Terpopuler