RIAUMANDIRI.CO - Teka-teki pengisi jabatan Penjabat Walikota Pekanbaru akhirnya terjawab sudah. Menteri Dalam Negeri memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Muflihun.
Melalui putusan tersebut, Muflihun akan kembali mempimpin Kota Bertuah selama setahun kedepan. Keputusan ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah melalui Plh Sekretaris Ditjen, Suryawan Hidayat telah dikirim ke ke Gubernur Riau tertanggal 19 Mei 2023.
Adapun surat keputusan Menteri Dalam Negeri tentang perpanjangan masa jabatan Muflihun bernomor 100.2.3-1178 tanggal 18 Mei 2023. Hal ini dibenarkan oleh Sekda Provinsi Riau SF Haryanto.
"Benar, sudah turun keputusan dari pusat. Pj Wali Kota Pekanbaru tetap," kata SF Hariyanto, Jumat (19/5/2023).
SF Hariyanto berharap siapapun yang ditunjuk agar dapat menyelesaikan tugasnya sebagai Pj Wali Kota dan Pj Bupati Kampar. Khususnya untuk mendukunh pelaksanaan pileg, pilpres dan pilkada serentak mendatang.
"Siapa pun yang ditunjuk kita ucapkan selamat bekerja. Ini juga dalam rangka kesiapan pileg, pilpres dan pilkada berjalan lancar, aman dan tuntas," ujar SF Hariyanto.
Setelah penunjukan tersebut, pelantikan akan dilakukan pada 22 Mei mendatang. Hal ini sesuai dengan masa tugas pejabat sebelumnya yang akan segera berakhir. "22 Mei besok dilantik," kata SF Hariyanto.
Surat tersebut bersamaan dikirim dengan pemberhentian Penjabat Bupati Kampar Kamsol. Mendagri memutuskan untuk mengganti Kamsol dengan Muhammad Firdaus. Diketahui Firdaus merupakan Kepala Biro Tata Pemerintah Pemprov Riau.