Arsul Sani Usulkan Jabatan Pimpinan KPK Cukup 3 Tahun

Rabu, 17 Mei 2023 - 16:17 WIB
Arsul Sani

RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengusulkan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cukup tiga tahun.

Arsul tidak setuju masa jabatan pimpinan KPK sekarang ini empat tahun diperpanjang menjadi lima. Mengingatkan semakin lama suatu masa jabatan, maka potensi penyalahgunaan kekuasaan juga semakin besar.

"Saya kira itu sudah pas. Bahkan kalau perlu dikurangi. Menurut saya jangan empat tahun cukup tiga tahun saja pimpinan KPK yang akan datang," kata Arsul kepada media, di DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Menurut dia, wajar jika masa jabatan pimpinan KPK berbeda dengan lembaga lainnya.

"Apalagi kewenangannya itu dilengkapi dengan upaya paksa, makin lama menjabat itu potensi ini baru potensi ya, potensi abuse of power-nya itu juga tinggi," ujar Politisi Fraksi PPP itu.

Sebab, kata Arsul, ada kekhususan yang melekat pada komisioner KPK, seperti kewenangan penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan. Karena itu, masa jabatannya lebih pendek.

"Jadi, karena ada perbedaan, ada kekhususan yang melekat pada pejabat negara yang bernama komisioner KPK itulah makanya undang-undang kemudian membedakan, lebih pendek," tegasnya.

Diberitakan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan permohonan uji materi atau judicial review UU KPK terkait masa jabatan pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mulanya ia menggugat pasal yang mengatur soal batas usia pimpinan KPK. Namun, dalam perjalanannya, ia memperbaiki permohonan dengan mempermasalahkan masa jabatan empat tahun pimpinan KPK.

Ghufron menyebut niatnya memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK itu untuk menyesuaikan dengan lembaga-lembaga lainnya. Adapun masa jabatan Ghufron sebagai pimpinan KPK akan berakhir pada tahun ini. (*)

Editor: Syafril Amir

Tags

Terkini

Terpopuler