SIAK (HR)-Seluruh aparat kampung yang ada di wilayah Kabupaten Siak mengeluh honor selaku aparatur dalam lima bulan terakhir ini belum juga diterima. Bahkan sebagian aparat kampung, terpaksa harus mencari kerjaan sampingan di luar jam kantor, guna mencukupi kebutuhan sehari-harinya.
Meski demikian, mereka menegaskan akan tetap menjalankan tugas selaku aparatur desa atau kampung, yang telah menjadi amanah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Keluhan disampaikan salah seorang aparatur kampung yang tak ingin disebut namanya di Kota Siak. Ia mengaku mencari orderan lain untuk mencari pendapatan demi kelangsungan hidup keluarga. Padahal selaku aparat desa, ia cukup sibuk dalam memberikan pelayanan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) kabupaten Siak, Abdul Razak menjelaskan, bukan pihak BPMPD memperlambat atau menunda-nunda terhadap pencairan honor aparat kampung tersebut. Melainkan dikarenakan adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang baru, yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.113 tahun 2014 ini.
"Kami dari BPMPD Siak, bukan menunda-nunda atau memperlambat pencairan honor aparat kampung itu, akan tetapi dikarenakan adanya Perbup yang baru, yang mengacu pada Permendagri No.113 tahun 2014, yang dalam surat itu dibunyikan, kami harus koordinasi terlebih dahulu dengan BPKP. Kami sudah melakukan itu pada beberapa Minggu lalu, serta rekomendasinya sudah diteken oleh Bupati Siak, saat Bupati hendak berangkat umrah kemarin," terang Abdul Razak, Rabu (6/5) saat ditemui di ruang kerjanya.
Lebih lanjut Kepala BPMPD Siak itu menyebutkan, memang sebelumnya BPMPD Siak mengacu pada Perbup No.37 tahun 2007, tentang mekanisme penyaluran honor aparat kampung itu. Biasanya paling lambat setiap akhir bulan Mei, honor aparat kampung itu baru bisa dicairkan.
"Pada tahun sebelumnya, kita mengacu pada Perbup No.37 tahun 2007, dalam masalah pencairan honor aparat kampung itu. Memang pencairan honor aparat kampung itu, paling lambat dicairkan pada awal bulan Juni setiap tahunnya," imbuhnya.
Bukan hanya masalah itu saja, yang menjadi kendala lambatnya pencairan honor aparat kampung itu, lambatnya APBDes yang diserahkan oleh setiap kampung kepada BPMPD.
"Selain terkait Perbup baru No.113 tahun 2007 itu, Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) yang disusun oleh setiap kampung, saat ini banyak yang belum selesai. Ada yang belum diserahkan kepada kami (BPMPD, Red), sehingga ini juga salah satu faktor lambatnya pencairan honor aparat kampung itu," imbuhnya.
Untuk beberapa APBDes, yang sudah diserahkan ke BPMPD Siak saat ini, sebagian sedang dalam proses verifikasi. Jika semuanya telah rampung, maka honor aparat kampung itu akan segera dicairkan.(ali)