TEMBILAHAN (HR)- Sepanjang bulan Januari hingga awal Mei 2015 ini, Polres Inhil sudah mencatat sebanyak 19 kasus tindak penyalagunaan narkoba.
Dari catatan itu, ada 30 tersangka dan berhasil memperoleh sitaan sabu-sabu 23,35 gram dan 503,9 gram ganja kering serta 39 butir ekstasi. Hal tersebut disampaikan Kapolres Inhil melalui Humas Polres Inhil Iptu Warno, Rabu (6/5). “Berdasarkan data kita bahwa tercatat sebanyak 19 kasus tindak penyalagunaan narkoba dengan sebanyak 30 tersangka,” ungkapnya.
Dijelaskan, barang haram tersebut masuk ke wilayah Inhil dari berbagai pintu masuk. Baik dari pelabuhan rakyat atau pun lewat darat yang berasal dari Kepulauan Batam, Jambi, Aceh dan Pekanbaru.
Disebutkan, upaya lain yang dilakukan Polres Inhil dalam upaya penekanan penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut, melakukan penyuluhan terhadap pelajar dan masyarakat. Selain itu juga dilakukan kerja sama dengan instansi terkait lainnya. Di samping itu, melakukan penyuluhan dan memonitor terhadap napi yang tersandung kasus narkoba yang kini mendekam di Lapas Tembilahan. (mg4)