RIAUMANDIRI.CO- Kasus mi dugaan penerimaan uang oleh BA terkait penanganan perkara narkotika di Bengkalis tengah didalami oleh Pihak Profesi dan Pengamanan (Propam). Hal ini karena tersangka BA merupakan oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Bengkalis.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Kamis (11/5). Dikatakan Nandang, penanganan perkara itu dilakukan Tim dari Seksi Propam Polres Bengkalis.
"Sementara masih didalami pemeriksaannya dan digali alat-alat buktinya," ujar Nandang. Pernyataan Nandang tersebut menanggapi informasi yang beredar yang menyebutkan BA menerima uang yang nilainya hingga miliaran rupiah. Uang tersebut diyakini terkait perkara narkotika.
Masih dari rumor yang beredar, uang yang diterima akan digunakan untuk membeli kapal, dimana BA sendiri dikenal memiliki pelabuhan di Kabupaten Bengkalis.
"Untuk ungkap masalah yang berhubungan dengan uang, tidak bisa secara pengakuan atau ucapan lisan saja. Nah, ini nanti yang harus dibuktikan," jelas Nandang.
Sebelumnya, Nandang mengatakan bahwa institusi Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum yang terlibat pelanggaran kode etik, apalagi masuk ke ranah pidana. Polda Riau, kata Nandang, pun telah memberikan atensi khusus terkait persoalan itu dan pemeriksaan terus berjalan.
"Tentunya akan ada sanksi tegas jika hasil pemeriksaan terbukti. Polres Bengkalis melalui Propamnya juga telah memeriksa BA. Perkembangannya akan terus kita informasikan," ujar Nandang.
Selain proses pemeriksaan tersebut, kini BA statusnya juga telah ditempatkan di tempat khusus. Penahanan oknum Polri berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu sudah dilakukan sejak beberapa waktu yang lalu.
"Sabtu 6 Mei yang bersangkutan diamankan saat berada di Bandara SSK (Sultan Syarif Kasim,red) II Pekanbaru, dan ditempatkan di ruang Patsus sejak 8 Mei," sebut mantan Kapolresta Pekanbaru itu.
Dalam proses pengusutannya, lanjut Nandang, Polres Bengkalis juga telah memeriksa keterangan beberapa orang saksi untuk mencari titik terang atas dugaan keterlibatan Bripka BA.
"Polres Bengkalis juga telah berkoordinasi dengan Kejari (Kejaksaan Negeri,red) di sana (Bengkalis,red) terkait dugaan pelanggarannya," jelas Kombes Pol Nandang.
Jika BA terbukti terlibat, maka proses hukum tentu akan menanti. Selain itu, oknum polisi yang bertugas di Polres Bengkalis tersebut juga diganjar sanksi internal kepolisian, antara lain Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Langkah tegas itu diambil bukan tanpa alasan. Karena menurut Nandang, selama ini Polda Riau dan jajaran tak pernah berhenti dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika dan mempersempit pergerakan para pengedar. Jika ada oknum yang coba bermain dalam kasusnya, maka sanksi berat sudah menunggu, mulai dari pidana hingga sanksi etik.
Untuk diketahui, mencuatnya kasus ini bermula saat istri Bripka BA berinsial SH yang berprofesi sebagai Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk dimintai keterangannya.
Hal itu menyusul adanya laporan masyarakat tentang adanya pihak di luar Kejaksaan melakukan perbuatan tercela, yakni meminta uang dalam perkara yang ditangani Kejaksaan senilai Rp2,6 miliar.
SH diproses oleh Kejati Riau untuk pendalaman. Sedangkan Bripka BA diproses oleh Polres Bengkalis atas dugaannya meminta sejumlah uang kepada keluarga terdakwa yang kasusnya ditangani oleh sang istri.
Dari penelusuran di lapangan, oknum Polisi berinisial BA ini juga dikenal sebagai pengusaha kapal. Dia dikabarkan memiliki pelabuhan pribadi di Kabupaten Bengkalis.(Dod)