RIAUMANDIRI. CO - Sembilan sembilan oknum polisi yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) diduga menggelapkan 12 kg narkoba jenis sabu-sabu.
Menanggapi kejadian tersebut, anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumut Junimart Girsang mengatakan, kasus penggelapan barang bukti narkoba oleh oknum Polisi di wilayah hukum Polda Sumut selama kepemimpinan Kapolda Irjen Pol Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak, bukan merupakan hal baru kali pertama terjadi.
"Kasus seperti ini sudah berulang kali terjadi, artinya ada kegagalan Kapolda di sini. Saya kembali menegaskan mana komitmen dan konsistensi Kapolri dengan taglinenya yang luar biasa itu, yaitu PRESISI," ujar Junimart kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Menurut Junimart, sekarang telah tiba waktunya bagi Kapolri
Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk membuktikan ketegasannya atas pepatah yang pernah diungkapkan yakni 'ikan busuk dari kepalanya'. Mengingat banyaknya masalah-masalah hukum yang belakangan terjadi di wilayah hukum Polda Sumut melibatkan para oknum Polisi.
"Evaluasi dan copot Kapoldasu yang gagal total menjalankan kerja kerja pelayanan masyarakat. Penegakan hukum dan penindakan terhadap oknum penegak hukum seperti oknum Polisi nakal ini. Mana narkoba, judi dan mafia pertanahan semakin marak dan “terpelihara” di Sumut ini. Halo Kapolri kapan Kapoldanya diganti?," tegas Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu.
Selain itu Junimart juga mempertanyakan, alasan Kapolri untuk tetap mempertahankan Irjen Pol Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak, sebagai Kapolda Sumut. Meskipun telah cukup banyak masalah yang menjadi sorotan publik di wilayah hukum Polda Sumut selama kepemimpinannya sebagai Kapolda.
"Yang saya sampaikan ini fakta dan nyata. Ada apa dengan Kapolri tetap bertahan, mempertahankan Kapolda Sumut yang menjabat sudah lebih dari 2 tahun di Sumut ini. Sementara bukan sedikit kasus di wilayah hukum Polda Sumut ini, selama kepemimpinannya menuai kritik publik. Sebagai wakil rakyat saya juga akan bersurat resmi kepada Presiden terkait hal ini," ungkapnya.
Sementara terkait peredaran narkoba di Sumut, pria kelahiran Kabupaten Dairi itu mengatakan. Peredaran tersebut di dominan oleh keterlibatan oknum aparat penegak hukum seperti oknum Polisi dan pegawai Lembaga Pemasyarakatan atau Polisi Khusus Lapas.
"Permainan dan sindikasi Narkoba ini dominan melibatkan oknum Kepolisian dan Oknum Lapas yang terpelihara rapi. Sepertinya ada pembiaran yang bentuknya TSM (Terstruktur-Sistemik-Massif) khususnya di SUMUT ini," tandasnya.
Sebelumnya pada 6 Mei 2023, sembilan personel Ditresnarkoba Polda Sumut dilaporkan ke Div Propam Mabes Polri karena diduga gelapkan 12 Kilogram barang bukti sabu-sabu hasil penangkapan kurir sabu-sabu di Aceh.
Laporan itu dilayangkan Safaruddin, selaku kuasa hukum M Yakub, kurir narkoba yang ditangkap pada 30 Maret lalu. Dikatakan Safaruddin, saat ditangkap kliennya M Yakub diamankan dengan barang bukti 32Kg narkoba jenis sabu-sabu. Namun di tengah perjalanan M Yakub tiba-tiba diturunkan oleh oknum Polisi yang menangkapnya dan berfoto bersama barang bukti 20 Kg sabu-sabu.
"Diturunkan di jalan kemudian dia disuruh foto dengan barang bukti 20 kg itu, sementara dia sendiri yang punya barang, barangnya itu 32 kg, kok bisa 20 kg. Dia hafal barangnya karena dia yang punya barang," ujar Safaruddin. (*)