BAGANSIAPIAPI (HR)- Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rohil mengimbau kepada masyarakat tidak menggunakan calo atau orang lain ketika mengurus pembuatan admiDinas nistrasi diri. Hal itu dilakukan guna antisipasi pungutan liar atau pungli.
"Khususnya bagi warga yang mengurus pembuatan KTP elektronik untuk tidak melalui calo atau memelalui orang lain, jika melalui calo kesannya pembuatan KTP eletronik yang awalnya gratis maka akan dikenakan biaya," kata Kepala Dinas Disdukcapil Rohil, Basaruddin, Rabu (6/5).
Katanya lagi, dirinya merasa tidak enak, jika warga melakukan pengurusan pembuatan KTP elektronik melalui calo. Usahakan untuk mengurus sendiri melalui pihak kepenghuluan, kecamatan bahkan di kantor disdukcapil.
Bahkan Basarudin berjanji jika masyarakat datang sendiri di Kantor Disdukcapil, pihaknya akan siap melayani, bahkan pembuatan KTP siap satu hari.
Lanjutnya, saat ini pihaknya menurunkan tim di empat kecamatan, yakni Kecamatan Simpangkanan, Bagansinembah, Pujud dan Rantaukopar, untuk memperbaiki alat perekaman yang sampai saat ini tidak berfungsi. Diharapkan dengan diturunnya tim tersebut, alat tersebut secepatnya berfungsi, sehingga warga setepat dapat melakukan perekaman di kantor camat masing-masing.
Dan jika warga tidak pernah melakukan perekaman sama sekali, pihaknya tidak akan menerbitkan NIK dan kepingan KTP elektronik. (adv/humas)