RIAUMANDIRI.CO- Sungguh keterlaluan perbuatan yang dilakukan pria berinisial JL alias jefrial yang melalukan penculikan terhadap murid Sekola Dasar (SD) di Pekanbaru. JL tak berkutik saat dirinya ditangkap Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan bersama warga pada Minggu (7/5) malam.
Penangkapan terhadap pria umur 28 tahun itu pun sempat terjadi aksi kejar-kejar dikarenakan pria itu kabur dari kepungan warga.Belakangan terungkap, ternyata pria telah menyekap murid perempuan itu dikontarakannya selama lima hari semenjak dinyatakan hilang dan tega merudapaksa murid 15 tahun itu.
"Dari hasil interogasi pelaku, korban disekap di rumah kontrakannya selama lima hari sejak tanggal 3 sampai 7 Mei 2023. Selama 5 hari korban berada di rumah kontrakan pelaku, korban selalu diberi makan dan dibelikan pakaian oleh pelaku," kata Kompol Asep, Rabu (10/5).
Pelaku yang kesehariannya berporfesi sebagai badut jalanan itu meninggalkan korban dikontrakan ketika pergi bekerja, korban disekap didalam kontrakan dengan kondisi pintu kamar terkunci.
"Korban selalu diberi makan. Namun setiap pelaku pergi kerja, korban ditinggalkannya didalam kamar dan pintu kamar selalu dirantai dan dikunci dari luar agar korban tidak bisa keluar dari kamar. Selama itu korban sudah lima kali disetubuhi," sambung Kompol Asep Rahmat.
Usut punya usut, korban diculik pelaku setelah pulang sekolah pada Rabu (3/5). Korban tidak pulang kerumah melainkan menemui pelaku di Jalan HR Soebrantas, disaat itu korban pun dibelikan baju ganti oleh pelaku sebelum dibawa pulang ke kontrakannya di Jalan Seroja Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Binawidya.
"Pihak keluarga menelusurinya ke temannya dan ke pihak sekolah, didapatilah informasi kalau korban ini sempat meminjam handphone orang kantin yang katanya mau menghubungi abangnya untuk menjemput pulang," ulasnya.
Berselang dua hari, handphone korban didapati tertinggal dirumahnya, pihak keluarga langsung memeriksa segala isi dalam handphone tersebut, lakau didapatilah percakapan di WhatApps yang memperlihatkan laki-laki yang memperlihatkan uang. Dari situlah pihak keluarga mencari keberadaan pria yang ada di handphone tersebut.
"Pihak keluarga mendapati identitas pelaku dan langsung mendapat keberadaannya, saat ditangkap pelaku ini sempat melarikan yang ada akhirnya berhasil ditangkap kembali," pungkas Kompol Asep Rahmat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E dan atau pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Mal)