RIAUMANDIRI.CO- Sejumlah warga Kota Pekanbaru yang akan berobat di sejumlah fasilitas kesehatan tengah mengeluhkan soal tidak aktifnya Kartu Indonesia Sehat (KIS) milik mereka.
Bahkan anehnya penonaktifan KIS tersebut tanpa ada pemberitahaun sebelumnya, padahal akan digunakan sebagai administasi untuk mengobati keluarga.
" Kartunya dinyatakan tidak aktif. Padahal mau dipakai untuk pengobatan kemoterapi orang tua.Pemberitahuanpun tidak ada sama sekali," kata salah seorang warga Bustanul, Sabtu, (6/5) kemarin.
Pengakuan serupa disampaikan warga Jalan Hangtuah, yang baru mengetahui status KIS nya tak aktif saat akan membawa anaknya berobat ke salah satu Puskesmas.
" Kok kartunya tiba- tiba tak aktif. Terpaksa bayar berobat sekarang padahal sebelumnya gratis," kata Rahman menyampaikan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Zaini Rizaldy, menjelaskan, saat ini ada kegiatan verifikasi dan validasi perserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBIJK.
Menyesuaikan dengan regulasi yang ada yaitu Permensos No 21 Tahun 2019.
" Proses verifikasi dan validasi ini mengakibatkan penonaktifan kepersertaan Jaminan Kesehatan Nasional yang dimiliki. Sehingga ketika berobat masyarakat tidak bisa menggunakan pembiayaan dari BPJS lagi seperti saat kartu JKN mereka aktif baik untuk berobat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ( Puskesmas/Klinik) dan Rumah Sakit," jelas Zaini Rizaldy, Minggu, (7/5).
Agar tetap memiliki jaminan pembiayaan kesehatan melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional, Zaini, menyarankan, masyarakat yang dinonaktifkan JKNnya dapat mendaftar menjadi peserta JKN/BPJS dari segmen peserta mandiri bagi yg mampu.
Atau Peserta JKN PBPU- Pemda bagi yang tidak mampu sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
" Untuk mengecek KIS aktif atau tidak warga bisa mendatangi Fasiltas Kesehatan, Puskesmas atau klinik
yang bekerjasama dengan BPJS. Untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Mandiri di Kantor BPJS.. Sedangkan untuk peserta JKN PBPU Pemda bisa di Kelurahan/Puskesmas/ Dinkes dengan melengkapi sejumlah persyaratan yang sudah ditetapkan," tutupnya.