RIAUMANDIRI.CO - Sepekan lebih pasca kecelakaan maut kapal Evelyn Calista 01 di perairan Indragiri Hilir, penyidik Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau telah menetapkan dua orang tersangka. Jumlah itu dimungkinkan bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.
Penyidikan ini dilakukan oleh tim dari Polres Inhil bersama Gakkum Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau. Mereka menargetkan proses penyidikan dapat rampung secepatnya.
Guna mempercepat prosesnya, penyidik datang langsung ke Kabupaten Inhil untuk memeriksa para saksi-saksi terkait. Di antaranya Syahbandar, agen tiket, penjual tiket, dan pemilik kapal.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan dua orang pria sebagai tersangka. Yaitu masing-masing berinisial SA dan A. SA merupakan kapten atau nakhoda kapal, dan A merupakan nakhoda cadangan yang membawa kapal sehingga terjadi kecelakaan.
"Kita periksa semua, terkait dengan manifest juga. Baru kita gelar, untuk diputuskan apakah ada tersangka baru atau tidak," ujar Direktur Polairud Polda Riau, Kombes Pol Wahyu Prihatmaka, Minggu (7/5).
Ia mengatakan, dalam proses penyidikan, pihaknya juga dibantu oleh 3 orang penyidik dari Gakkum Polairud Baharkam Polri. Total ada 8 orang personel yang ditugaskan berangkat ke Kabupaten Inhil dalam rangka penyidikan kasus. Mereka melakukan pemeriksaan para saksi di Polres Inhil.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menyampaikan kronologis kejadian. Disampaikan Nandang, kejadian bermula pada Kamis (27/4) sekitar pukul 10.40 WIB. Saat itu, Kapal SB Evelyn Calisca 01 berangkat dari Pelabuhan Pelindo Tembilahan, Inhil dengan tujuan Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
Kapal tersebut sesuai dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar Tembilahan dinahkodai oleh inisial SA dan 5 orang anak buah kapal (ABK).
"Dengan membawa penumpang sesuai dengan Daftar Manifest Tembilahan sebanyak 51 orang dengan rincian penumpang dewasa 45 orang dan penumpang anak-anak 6 orang," sebut Nandang belum lama ini.
Sekitar pukul 13.10 WIB, Kapal SB Evelyn Calisca 01 bersandar di Pelabuhan Sei Guntung Kecamatan Kateman dan menaikkan penumpang sebanyak 6 orang. Setelah itu kapal melanjutkan perjalanan dengan nahkoda adalah oleh A.
"Dikarenakan saudara SA ingin istirahat sebentar makan siang," lanjut mantan Kapolresta Pekanbaru itu.
Setelah 15 menit lepas tali, di Perairan Desa Air Tawar Kecamatan Kateman, kapal menabrak kayu yang sedang mengapung. Hal itu membuat kapal terbalik.(Dod)