DUMAI (HR)-Guna mencegah peredaran makanan mengandung boraks dan lainnya di tengah masyarakat, Disperindag Kota Dumai membentuk tim terpadu pengawasan penggunaan zat berbahaya.
Disampaikan Kepala Disperindag Kota Dumai Zulkarnaen, pengawasan zat berbahaya pada makanan ini merupakan amanat perundangan yang mewajibkan pemerintah memberikan perlindungan terhadap konsumen.
"Kita lakukan secara bertahap, kami akan mengawasi peredaran makanan mengandung zat berbahaya supaya konsumen terlindungi. Karenanya, kami tidak henti-hentinya mengimbau konsumen untuk lebih jeli dalam membeli produk makanan," ujarnya, Rabu (5/5).
Dikatakan Kadis, dalam pelaksanaan pengawasan bersama ini akan melibatkan sejumlah instansi terkait, seperti Disperindag, Diskes, Disnak, Distan, BPOM dan lain sebagainya.
Pembentukan tim terpadu ini bertujuan juga untuk mengantisipasi bahan makanan berbagai jenis yang menggunakan zat berbahaya serta memeriksa barang kadaluarsa beredar di tengah konsumen.
"Tim akan turun ke lapangan dan sejumlah pasar, supermarket, bahkan juga akan menyusur jajanan anak sekolah agar tidak ada peredaran yang mengandung zat berbahaya. Sehingga masyarakat Dumai bisa hidup sehat," terangnya.
Ditambahkannya, tim terpadu dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 43 tahun 2013, ditambah sejumlah peraturan pusat dan daerah bertujuan melindungi konsumen.
Sejauh ini diakui dia masih nihil laporan atau informasi masyarakat yang mengaitkan adanya peredaran makanan mengandung zat berbahaya, tapi tetap akan dilakukan pengawasan intensif di lapangan.
Warga Dumai Abdul Razak, berharap pemerintah mengawasi peredaran makanan, terutama jajanan yang dijual di sekolahan karena dikuatirkan jika tidak diawasi akan mengancam kesehatan anak didik.
"Kita tidak tahu peredaran makanan di sekolah apakah sehat atau tidak, semoga ada pengawasan dari pemerintah supaya jajanan yang dijual terjamin sehat dan layak konsumsi," tukasnya.(zul)