SKK Migas: SPR tak Bisa Tolak BPKP

Kamis, 07 Mei 2015 - 07:52 WIB
Kondisi St mulai membaik pasca operasi, belum lama ini. Ia terancam hukuman mati karena diduga sebagai bandar ekstasi.

PEKANBARU (HR)-Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan Gas Perwakilan Riau menegaskan, manajemen PT Sarana Pembangunan Riau atau SPR Langgak, tidak bisa menolak audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Riau. Hal itu mengingat perusahaan daerah itu sama posisinya dengan kontraktor migas lainnya di Tanah Air, yang aktivitasnya dalam pengawasan pemerintah.

Hal itu diungkapkan Public Relation Manager Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan Gas (SKK Migas) Perwakilan Riau, Adi Nugroho, Rabu (6/5), di kantornya Jalan Sudirman Pekanbaru.
 
Hal itu dilontarkannya menanggapi sikap manajemen salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau tersebut, yang disebut menolak auditor dari BPKP Riau.

Namun Adi menggarisbawahi, harus diklarifikasi terslebih dahulu, apakah yang menolak audit itu PT SPR atau PT SPR Langgak. Sebab, yang diketahui pihaknya adalah PT SPR Langgak selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang berada di bawah pengawasan SKK Migas.

Dikatakan, SKK Migas memiliki wewenang sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak bumi dan dan gas, ditambah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004, tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan Gas.

"Dalam hal ini, SKK Migas diberi wewenang mengawasi dan mengendalikan semua Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) di hulu migas Indonesia. Seperti Chevron, SPR Langgak, BOB, BSP dan lainnya dalam hal anggaran, operasional dan termasuk pos audit kinerja. Jadi intinya SPR Langgak sebagai K3S tidak bisa menolak audit baik dari SKK Migas, BPKP atau BPK," tegasnya.

Adi juga mengatakan, secara sistem kerja, SKK Migas pasti selalu diaudit, baik pemeriksaan kemudian (pos audit) maupun bantuan pihak ketiga yang sedang berjalan (current audit). Sehingga tidak ada alasan bagi PT SPR menolak diaudit, mengingat kontrak bagi hasil Migas secara lahiriah memang sudah ada dan harus diaudit.

Segera Diganti
Pernyataan senada juga dilontarkan Plt Gubri, Arsyadjuliandi Rachman. Menurutnya, SPR adalah BUMD milik Pemprov Riau. Sehingga tidak ada alasan bagi manajemen perusahaan plat merah itu menolak audit yang datang dari Pemprov Riau.

"Itu kan BUMD, jadi tidak ada alasan untuk tidak mau diaudit. Memang waktunya saja yang masih belum ditetapkan," ujarnya.

Menurutnya, belum dilakukannya audit oleh BPKP Riau, karena perusahaan tersebut masih belum melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dalam kesempatan itu, Plt Gubri juga mengeluarkan sinyalemen bahwa manajemen PT SPR juga akan segera diganti. Hal itu mengingat masa jabatan bagi pimpinan di PT SPR sudah habis. Sehingga perlu dilakukan perombakan. "Masa jabatannya sudah habis, tentu akan ada penunjukan baru," ujarnya.

Ketika ditanya kapan pergantian itu dilakukan, Plt Gubri belum bisa memastikannya. Mantan anggota DPR RI ini juga enggan berkomentar apakah rencana penggantian direksi dan komisaris karena kekecewaan dirinya, terkait keengganan manajmen SPR untuk diaudit oleh BPKP beberapa waktu lalu. (her, nie, nur)

Editor:

Terkini

Terpopuler