RIAUMANDIRI.CO- Hari Raya Idul Fitri memang menjadi moment bahagia bagi umat Muslim, tak tekecuali bagi para narapidana (Napi) di Riau. Tercatat, sebanyak 7.742 narapidana (napi) beragama Islam di Riau mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.
Dari jumlah itu 7.706 mendapat Remisi Khusus (RK) biasa dan 36 narapidana menerima RK II atau langsung bebas. Pemberian remisi secara simbolis kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) dilaksanakan serentak di seluruh lapas/rutan/LPKA Sabtu (22/4/2023).
Saat ini, ada 11.855 narapidana yang menghuni lapas/rutan/LPKA di Bumi Lancang Kuning.Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu mengatakan pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh WBP untuk dapat berperilaku baik dan optimis dalam menatap masa depannya.
“Selamat kepada seluruh narapidana yang mendapatkan remisi Idulfitri 1444 Hijriah. Semoga kita terus dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta kedepannya dapat menjadi insan yang berguna bagi nusa dan bangsa,” ujar Jahari.
Jahari turut mengajak para WBP untuk serius bertaubat dan belajar dari kesalahan masa lalu, sehingga tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Menurutnya, pemberian remisi ini merupakan reward atau penghargaan negara kepada napi yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan menjadi masyarakat yang bermanfaat bagi sesamanya.
Sampai tanggal 21 April 2023, jumlah WBP di Riau mencapai 13.546 orang. Lapas Pekanbaru menjadi penerima remisi paling banyak yaitu sebanyak 1.028 napi, disusul Rutan Pekanbaru sebanyak 931 orang, dan Lapas Bangkinang sebanyak 889 orang.
Sedangkan untuk RK II, Rutan Pekanbaru dan Rutan Dumai menjadi lapas/rutan yang narapidananya paling banyak mendapatkannya, yaitu sebanyak 7 orang. Lalu, di Lapas Bengkalis ada 5 orang yang langsung bebas di hari nan fitri ini.
Secara nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi kepada 146.260 dari 196.371 narapidana yang beragama Islam di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 661 orang dinyatakan langsung bebas.
Penerima remisi Idulfitri paling banyak berasal dari Sumatera Utara yaitu 15.515 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 15.475 orang, dan Jawa Timur sejumlah 15.408 orang.
Pemberian remisi ini diklaim menghemat anggaran negara sebanyak Rp 72 miliar lebih, belum termasuk anggaran pembinaan yang dikeluarkan. Pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) tanpa adanya pungutan liar karena dilakukan secara online dengan akurasi data yang tinggi.
Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari hingga dua bulan sesuai dengan masa hukuman napi yang telah dijalani.
"Pimpinan dan seluruh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau mengucapkan : Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah. Mohon maaf lahir dan batin. Selamat menikmati waktu bersama keluarga dan menjalin silaturahmi di hari nan fitri," ucap kakanwil menutup arahannya.