RIAUMANDIRI.CO- Seorang pria inisial YP alias Yudi diringkus oleh Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya, pria umur 33 tahun itu diringkus pada Jumat (14/4) dinihari.
Ditangkapnya pria itu lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu, wilayah operisi penjualannya di sekitaran Jalan Tanjung Leban Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Limapuluh.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Bagus Harry Priyambodo melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan.
"Pelaku YP bersama barang bukti sabu 4 plastik bening ukuran sedang berhasil diamankan. Dari hasil penyidikan, peran pelaku ini merupakan pengedar barang haram tersebut," jelas Iptu Dodi, Senin (17/4).
Dari hasil interogasi, ternyata pelaku YP ini merupakan residivis atau mantan narapidana, sudah kerap kali keluar masuk penjara dengan berbagai catatan kejahatan yang dilakukannya.
"Pelaku YP ini residivis tiga kali keluar masuk penjara. Dua kali kasus serupa yaitu narkoba dan satu lagi kasus penggelapan mobil," urainya.
Pelaku YP ini pun baru saja keluar dari penjara hanya berselang beberapa bulan saja, hukuman yang sering dijalaninya ternyata tak membuatnya jera untuk berlagak kriminal.
"Dari hasil tes urine terhadap pelaku positif menggunakan narkoba jenis sabu. Pelaku disangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba," pungkasnya. (Mal)