Legislator Desak Erick Thohir Ingatkan Freeport Patuhi Larangan Ekspor

Senin, 17 April 2023 - 20:55 WIB
Mulyanto

RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendesak Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengingatkan PT Freeport Indonesia agar mematuhi aturan UU Minerba terkait larangan ekspor konsentrat tembaga mulai Juni 2023.

Sebagai pimpinan tertinggi BUMN, kata Mulyanto, Erick harus bisa mengajak semua perusahaan negara mengormati hukum yang berlaku. Bukan malah turut bersiasat agar aturan yang ada dapat ditunda atau dikecualikan.

"Erick Thohir sebagai Menteri BUMN yang membawahi Mind-ID dan PT. Freeport Indonesia harus menegur keras BUMN ini yang tegas-tegas melanggar UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Minerba. Jangan sibuk kampanye Capres saja dan menelantarkan kinerja BUMN di bawah komandonya," kata Mulyanto kepada media ini, Senin (17/4/2023).

Mulyanto menambahkan masyarakat menunggu gebrakan Erick Thohir untuk membesarkan MIND-ID dan Freeport dengan segala inovasi tanpa harus melanggar UU yang ada.

Kedua perusahaan negara itu harus dikelola dengan semangat mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat tanpa mengabaikan kedaulatan negara dalam menjaga sumber daya alam yang tersedia.

"Ini akan menjadi momen berharga bagi Erick Thohir bila ingin mendapat simpati publik sebagai modal awal menjadi capres. Ia harus bisa menjadi contoh dalam pelaksanaan UU yang ada," katanya.

Tapi sebaliknya kata Mulyanto, bagaimana masyarakat akan menilai positif kalau tanggung-jawab yang dipikulnya sekarang, sebagai Menteri BUMN, justru tidak ditunaikan dengan baik.

:Memangnya masyarakat kita buta, tidak mencermati rekam jejak dan kinerja sang capres. Di era medsos ini, masyarakat kita sangat terinformasi. Tidak melulu termakan berita yang hanya sekedar tebar pesona," ujar Mulyanto.

Terkait kinerja ET untuk diketahui, baru saja terjadi ledakan beruntun kilang minyak Dumai, terminal BBM Plumpang dan kapal angkut BBM di Mataram milik BUMN Pertamina. 

Kini Freeport anak perusahaan BUMN tambang Mind-ID mbalelo ingin melanggar amanat UU dan tetap akan mengekspor konsentrat tembaga ke luar negeri. Padahal terhitung 10 Juni 2023, sesuai amanat pasal 170A, UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Minerba, ekspor konsentrat tembaga dilarang UU.

"Ini artinya, sejak diakuisisi tahun 2018 sampai sekarang Menteri BUMN tidak membina Freeport untuk belajar tunduk dan mematuhi UU yang ada di NKRI, tetap membiarkannya arogan merusak marwah regulasi yang ada," katanya. 
Sebab lanjut Mulyanto, ini bukan hanya yang pertama, tapi telah berkali-kali. Lebih dari delapan kali pelanggaran ini dilakukan Freeport. Tidak terlihat niat baik perusahaan ini untuk berkontribusi membangun ekosistem ketatanegaraan yang baik. 

Akibatnya alih-alih patuh pada UU, yang terjadi malah adalah revisi UU No.4/2009 tentang Pertambangan Minerba. Perusahaan yang mbalelo, UU yang direvisi.  Ibarat sepatu kekecilan, kaki yang dipotong.  Buruk rupa, cermin yang dipecahkan," terang Mulyanto.

Karena itu Mulyanto mendesak Erick Thohir bertindak tegas, mengukir prestasi kerja, publik akan merekam itu.(*)

Editor: Syafril Amir

Tags

Terkini

Terpopuler