Dasco: Perawat Perlu Mendapat Perhatian dan Perlindungan

Rabu, 12 April 2023 - 21:30 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima audiensi DPP Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). (DPR)

RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima audiensi DPP Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), di ruang pimpinan Gedung Nusantara III Senayan Jakarta. Pertemuan dengan PPNI ini membahas terkait advokasi mempertahankan UU Keperawatan.

Pada kesempatan itu, PPNI menyampaikan permohonan dukungan tentang keperawatan yang merupakan hasil produk dari Parlemen untuk tetap hidup di dalam RUU Kesehatan, di mana banyak mengatur ranah layanan kepada masyarakat.

Menurut politisi Partai Gerindra ini, DPR RI siap mendukung dan mengakomodasi setiap usulan dan aspirasi masyarakat, dalam hal ini PPNI.

Dasco berharap perawat mendapatkan perhatian dan perlindungan, karena memiliki peranan yang tidak kalah penting dalam dunia kesehatan, khususnya terhadap masyarakat.

"Kita berharap yang diatur oleh pemerintah ikut membawa kemajuan perawat," ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra itu usai audiensi, di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Secara garis besar, PPNI tidak menolak adanya Undang-Undang Omnibus Law Kesehatan, namun berharap agar turunan undang-undang dapat diatur dengan baik untuk kepentingan perawat dan kemajuan perawat.

Dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Kesehatan memberikan perlindungan hukum ekstra bagi para tenaga kesehatan. Hal ini tertuang dalam Daftar Isian Masalah (DIM) dalam RUU yang sudah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR RI Pada Rabu (5/4/2023) lalu.

Tenaga Kesehatan sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan sudah sepatutnya mendapat haknya untuk mendapatkan perlindungan hukum yang baik.

Terutama para Nakes merupakan mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan transformasi kesehatan. Dalam RUU juga ada pengaturan substansi hak tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk menghentikan pelayanan apabila mendapat perlakuan kekerasan fisik dan verbal. (*)

Editor: Syafril Amir

Tags

Terkini

Terpopuler