Riaumandiri.co- Lagi-lagi upaya penyelundupan narkoba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru terjadi. Kali penyeludupan barang haram itu melibatkan istri dari pria yang tengah menjalani hukuman di sana.
Pengungkapan itu bermula saat Tim Opsnal Satreskoba Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi bahwa di rutan telah ditemukan 3 paket narkotika jenis sabu di dalam botol minyak rambut pria, Kamis (6/4) sekitar pukul 03.00 WIB. Barang tersebut diketahui ditujukan kepada tahanan yang berinisial IS.
"Atas informasi itu, kita langsung melakukan penyelidikan," ujar Kasatreskoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, Selasa (11/4).
Pihaknya, kata Manapar, kemudian melakukan interogasi terhadap IS. Dari sana diketahui bahwa barang tersebut adalah milik tahanan yang lain, berinisial H. "Pengakuan IS, namanya hanya digunakan sebagai penerima barang saja," sebut mantan Kapolsek Tenayan Raya itu.
Pemeriksaan selanjutnya dilakukan terhadap H. Nama yang disebutkan terakhir mengakui jika barang tersebut adalah pesanannya.
Dari situ diketahui peranan pihak lain dalam aksi kejahatan tersebut. Dimana H dikenalkan oleh tahanan berinisial RH kepada tahanan JS. Kemudian memesan sabu kepada tersangka J.
"Kemudian J menyuruh orangnya untuk memberikan sabu kepada istri dari H, yakni berinisial AS dan menerima sabu tersebut.
"J menyuruh A untuk mengantarkan ke AS dengan cara menyelipkan sabu di dalam botol minyak rambut pria beserta makanan-makanan lainnya," imbuh dia.
Kini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Pekanbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kompol Manapar Situmeang.(Dod)