RIAUMANDIRI.CO - Kasus OTT Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) terus membuka tabir perputaran korupsi yang terjadi di Kepulauan Meranti. MA ditenggarai melakukan penyuapan terhadap auditor muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M Fahmi Aresss (MFH).
Fahmi diduga menerima suap Rp1,1 miliar dari Muhammad Adil. Uang tersebut diketahui untuk pengondisian pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022 mendapatkan predikat baik, sehingga nantinya memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, M Fahmi Aressa ditangkap di daerah Pekanbaru, Riau bersamaan dengan rangkaian OTT Bupati Meranti Muhammad Adil.
Dari tangan Fahmi, tim menyita uang tunai Rp1 miliar dari Adil untuk pengondisian pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.
"MA bersama-sama FN (Fitria Nengsih, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti) memberikan uang sejumlah sekitar Rp1,1 miliar pada MFA selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau," ujar Alex saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/4/2023).
Alex menambahkan, selain memberi suap kepada pegawai BPK, MA juga terlibat dalam penerimaan uang dari PT Tanur Muthmainnah melalui FN sebesar Rp1,4 miliar.
PT Tanur Muthmainnah merupakan pemenang tender proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kemudian, MA meminta setoran uang dari para SKPD dengan besaran 5 hingga 10 persen yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pilgub Riau di tahun 2024.
"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan, MA menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik," ujar Alex.
Sebagai pemberi suap, Muhammad Adil melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain itu, sebagai penerima suap, Muhammad Adil melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Fitria Nengsih sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
M Fahmi Aressa sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.