RIAUMANDIRI.CO- Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru mengingatkan pimpinan DPRD Kota Pekanbaru tetap mengacu kepada tata tertib serta aturan dalam proses pengusulan Penjabat Wali Kota Pekanbaru.
Jangan sampai kejadian sebelumnya terulang kembali yakni mosi tak percaya yang berujung kepada pergantian Ketua DPRD Kota Pekanbaru dari tangan Hamdani ke Muhammad Sabarudi.
Sebab hingga saat ini DPRD Kota Pekanbaru belum juga membahas terkait nama- nama Pj Wako yang akan diusulkan.
"Pedoman DPRD inikan hanya 3. Tatib, tata beracara, dan kode etik. Jadi saya ingatkan, jangan sampai mosi tidak percaya bergulir dua kali," tegas Ketua BK DPRD Kota Pekanbaru Pangkat Purba, Rabu (5/4).
Terkait usulan nama, jelas Pangkat, merupakan bentuk keseriusan Kemendagri dalam mencari pejabat sementara terbaik. Proses ini tentunya melalui mekanisme yang telah ditentukan berdasarkan usulan. Bukan tiba-tiba saja ada dan diputuskan. Sehingga mekanisme itulah yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Pekanbaru.
"Jadi bukan tiba-tiba ada namanya. Bukan seperti itu. Inilah bentuk tanggung jawab kita kepada masyarakat dalam menentukan siapa yang bakal menahkodai Pemko Pekanbaru hingga batas waktu yang ditentukan. Jangan anggap sepele, karena menyangkut nasib masyarakat Pekanbaru. Perbaikan jalan, kesejahteraan masyarakat, kesehatan, pendidikan, berkaitan dengan usulan kita saat ini," kata Pangkat.
Politisi Demokrat ini berharap agar Pimpiman DPRD Kota Pekanbaru, khususnya Ketua DPRD, untuk bersikap selayaknya pimpinan lembaga yang kolektif dan kolegial. Bukan seolah-olah menganggap lembaga legislatif sebagai lembaga milik sendiri.
"Marilah kembali ke asal kita. Bukan karena ada kepentingan sendiri, maka berbuat seperti itu. Kembalilah ke hakikat kita, berembuk, berdiskusi dan membuat keputusan," pesannya mengakhiri. (Mal)