RIAUMANDIRI.CO- Personil Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin Ipda Rian Rahmadi SH, melakukan pengungkapan Tindak Pidana (TP) di bidang Minyak dan Gas Bumi.
"Adapun tersangka YN (42) diamankan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Sultan Zainal Abidinsyah Desa Rantau Kasai Kecamatan Tambusai Utara, Minggu (02/04) sekitar pukul 15.30 WIB," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Pardomuan Simatupang SH, Rabu (05/04).
Pria tersebut, Kata AKP Pardomuan Simatupang SH, diduga melakukan sebuah tindak pidana. "Setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquedfied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dan/atau setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar Minyak"
Masih Orang Nomor Satu di Mapolsek Tambusai Utara ini memaparkan, dirinya mendapat informasi bahwa di Tambusai Utara sering terjadi penyalahgunaan Minyak bersubsidi yang diberikan penugasannya oleh pemerintah maupun bahan bakar minyak Palsu.
Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Rian Rahmadi SH untuk mencari kebenaran informasi tersebut dan sekitar pukul 15.30 Wib terlihat Satu Unit Mobil Truk Isuzu warna Kuning BM 9353 SKY sedang terparkir di Jl Sultan Zainal Abidinsyah Desa Rantau Kasai.
Ketika ditanya, Sopir Truck mengatakan bahwa Trucknya itu berisi Baby Tank yang di dalamnya terdapat minyak jenis Portalite (BBM yang pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah) sebanyak 6000 Liter
Saat ditanyai tentang dokumen pengangkutan, Sopir Truck mengatakan tidak memiliki Dokumen pengangkutan Minyak tersebut.
Sopir Truck, mengatakan bahwa Minyak tersebut diperolehnya dari Kota Dumai, selanjut Sopir Truck beserta Barang Bukti Minyak yang terdapat di dalam Baby Tank yang berada dalam Bak nya itu di bawa ke Polsek Tambusai Utara, guna proses hukum selanjutnya.
Saat penangkapan Polri mengamankan Barang Bukti Satu Unit mobil Truck Isuzu warna Kuning BM 9353 SKY dan Satu Tangki yang diduga berisikan Minyak jenis Portalite," ungkap AKP Pardomuan Simatupang SH.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 55 Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja," pungkas AKP Pardomuan Simatupang SH.