RIAUMANDIRI.CO - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar melantik 2 (dua) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI, di Ruang Pustaloka, Gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Masing-masing pejabat telah dilantik telah diuji berdasarkan serangkaian seleksi yang digelar oleh Panitia Seleksi (Pansel). Kedua pejabat yang dilantik adalah Suprihartini sebagai Deputi Persidangan dan Nana Sudjana sebagai Inspektur Utama.
"Setjen DPR RI berupaya menjunjung tinggi dalam menjalankan transparansi dan akuntabilitas. Besar harapan kami, para pejabat yang terpilih dapat membawa perubahan yang progresif terhadap organisasi," kata Indra Iskandar dalam amanat pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kedua pejabat itu.
Dirinya berharap para pejabat yang dilantik dapat memberikan keteladanan yang melahirkan kebijakan yang transformatif. Hal ini penting demi menciptakan organisasi beserta tim yang tangguh menghadapi tantangan dan perubahan di masa kini maupun di masa depan.
"Kami tidak memerlukan 'superman', yang kami inginkan adalah terciptanya 'super team' yang bisa membantu DPR RI maupun Setjen DPR RI bisa menjadi lebih adaptif dan agile. Maka, keteladanan yang dapat diikuti oleh tanggung jawab harus bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.
Sebelum penetapan kedua pejabat tersebut, Sekretaris Jenderal DPR RI membentuk Panitia Seleksi guna melaksanakan seleksi terbuka untuk mengisi Jabatan JPT Madya Deputi Persidangan dan Inspektur Utama. Rangkaian seleksi telah dilakukan berdasarkan ketentuan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan PermenpanRB Nomor 15 Tahun 2019.
Berkenaan dengan seleksi yang digelar, Pansel melakukan serangkaian kegiatan seleksi, sehingga mendapatkan 3 (tiga) calon Deputi Persidangan yang memenuhi kualifikasi untuk disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Sekretariat Jenderal DPR RI untuk selanjutnya diteruskan kepada Tim Penilai Akhir (TPA). Berdasarkan hasil TPA tersebut, Presiden Joko Widodo menetapkan Suprihartini sebagai Deputi Persidangan Sekretariat Jenderal DPR RI.
Terkait dengan pengisian Jabatan Inspektur Utama, Pansel juga melakukan serangkaian kegiatan seleksi. Di mana, terdapat 2 (dua) kali proses seleksi secara terbuka, namun dalam 2 (dua) kali seleksi tersebut, tidak diperoleh 3 (tiga) calon yang memenuhi kualifikasi.
Oleh sebab itu, mempertimbangkan visi penguatan Inspektorat, Sekretariat Jenderal DPR RI membuka pengisian Jabatan Inspektorat melalui mekanisme Penugasan dari Kepolisian Republik Indonesia seperti yang diatur dalam Pasal 147-160 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Kebijakan tersebut ditempuh lantaran memperoleh pertimbangan dari Menteri PAN dan RB serta pertimbangan kompetensi dan kualifikasi serta rekam jejak yang sesuai dengan JPT Madya Inspektur Utama.
Sehingga, Sekretariat Jenderal DPR RI menerima penugasan perwira tinggi Polri sesuai dengan Surat Kapolri Nomor R/32/I/KEP/2023), yaitu Nana Sudjana untuk menjadi Inspektur Utama, di mana kemudian diajukan kepada Presiden Joko Widodo untuk dinilai TPA.
Harapannya, dengan penugasan ini, Sekretariat Jenderal DPR RI bisa mengoptimalkan pengawasan yang efektif, efisien, terarah, serta membangun sinergitas Aparat Penegak Hukum (APH) dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai supporting entity. (*)