PEKANBARU(HR)- Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, mendata baru sekitar 20,13 persen warga yang baru melakukan perubahan data dampak pemekaran kecamatan. Masih minim warga yang mencetak Kartu Keluarga (KK) ke alamat kecamatan pemekaran atau alamat wilayah baru.
Sementara diperkirakan ada 250 ribu warga yang mengalami perubahan administrasi kependudukan (Adminduk) pasca pemekaran kecamatan pada akhir tahun 2020 kemarin.
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita mengatakan, pemekaran kecamatan ini tidak terpengaruh dengan lokasi tempat pemungutan suara pada Pemilu 2024.
"Ada sekitar 20,13 persen warga yang telah mengubah KK dari kecamatan lama ke kecamatan pemekaran. Saat Pemilu nanti, penentuan TPS bukan berdasarkan kelurahan, bukan kecamatan," kata Irma Novrita, Selasa (4/4).
Menurutnya, TPS disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan kelurahan, bukan kecamatan. Namun, KPU menyampaikan bahwa masih ada warga yang menggunakan nama kelurahan di bawah 2017.
"Pada 2017, pemko ada pemekaran kelurahan. Warga yang masih menggunakan nama kelurahan lama di bawah 201, saya minta segera mengurus KK dengan nama kelurahan saat ini," ujar Irma.
Sehingga, KPU sempat mempertanyakan status warga ini. Salah satu contoh warga yang masih ada menggunakan nama kelurahan lama adalah Simpang Tiga. Padahal, warga ini sudah beralamat di kelurahan pemekaran yakni Air Dingin.
Seperti diketahui, terdapat sejumlah kecamatan yang dimekarkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pada akhir tahun 2020 lalu. Diantaranya Kecamatan Tampan yang dipecah menjadi dua kecamatan yakni Kecamatan Tuah Madani dan Binawidya.
Nama Tampan sendiri tidak digunakan lantaran memiliki kesamaan nama dengan Kelurahan Tampan di Kecamatan Payung Sekaki.
Kemudian Kecamatan Tenayan Raya juga dipecah menjadi dua kecamatan. Satu kecamatan baru diberi nama Kecamatan Kulim.
Selanjutnya Kecamatan Rumbai dan Rumbai Pesisir dibagi menjadi tiga kecamatan masing-masing Kecamatan Rumbai, Rumbai Barat dan Rumbai Timur.(her).