RIAUMANDIRI.CO- Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah merampungkan surat dakwaan terhadap terdakwa Wido Fernando. Dalam minggu ditargetkan rampung, dan berkas perkara oknum Polri berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Wido merupakan tersangka penikaman terhadap rekannya sesama polisi, Aiptu Ruslan. Akibatnya, Ruslan meninggal dunia.
Perkara itu sebelumnya ditangani penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Oleh penyidik, berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Peneliti. Beberapa kali penelitian, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21 dengan No. B-1185/L.4.1/Eoh.1/03/2023 tanggal 9 Maret 2023.
Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejari Kampar pada Rabu (29/3) kemarin, mengingat locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di Negeri Sarimadu tersebut.
Saat ini, tersangka Wido Fernando ditahan selama 20 hari sejak 29 Maret hingga 17 April 2023 di Polres Kampar.
Dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kampar, Hari Naurianto, saat ini pihaknya tengah merampungkan administrasi pelimpahan perkara. Termasuk di dalamnya surat dakwaan.
"Masih merampungkan surat dakwaan," ujar Hari saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (3/4).
Jika rampung, kata dia, berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang. "Kita targetkan dalam minggu ini, sudah limpah ke pengadilan," sebut Hari.
Dalam kesempatan itu, Hari mengatakan, ada 7 orang Jaksa yang bertindak sebagai Penuntut Umum. Para Jaksa itu nantinya bertugas membuktikan dakwaannya di persidangan.
"Penuntut Umum terdiri dari dari 7 orang Jaksa. Gabungan Jaksa dari Kejati dan Kejari Kampar," pungkas Hari.
Diketahui, korbannya Aiptu Ruslan, tewas usai ditikam dengan sangkur oleh tersangka. Peristiwa terjadi pada Selasa (20/12/2022) malam lalu di komplek Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau. Penikaman ini diduga dipicu lantaran Bripka Wido tak terima ditegur korban.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Ia pun dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).