RIAUMANDIRI.CO- Seorang pria bernama Efri hanya divonis 10 bulan setelah sebelumnya dituntut 1 tahun penjara. Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Kesehatan Provinsi Riau dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan bersama seorang rekannya.
"Iya, sudah putus," ujar Rendi Panolosa, Rabu (29/3). Rendi merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang menjerat Efri.
Dikatakan Rendi, dirinya telah membacakan tuntutan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, 26 Februari 2023 kemarin. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Efri terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan.
"Itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua," sebut Kasubsi Prapenuntutan Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu.
Untuk itu, kata Rendi, dirinya menjatuhkan tuntutan pidana selama 1 tahun penjara dikurangi selama dia berada di dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Atas tuntutan itu, Efri diketahui telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.
Selanjutnya, majelis hakim membacakan putusan pada 6 Maret 2023 kemarin. Dalam pertimbangannya, hakim sepakat dengan JPU dalam penerapan pasal. Hanya saja, vonisnya lebih ringan yakni Efri dihukum 10 bulan penjara.
Baik JPU maupun terdakwa kompak menerima putusan tersebut. Dengan begitu, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan Efri menyandang status terpidana.
"Terpidana telah dieksekusi di Rutan (Rumah Tahanan Negara,red) Sialang Bungkuk," tegas Rendi.
Sebelumnya, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi pernah mengatakan bahwa Efri bersama rekannya, Abdul Rahman alias Edi telah beraksi melakukan penipuan dan pemerasan di 6 TKP, yaitu di toko-toko pakaian, rumah makan, dan beberapa tempat toko lainnya.
"Dua pelaku ini sudah mengumpulkan sebanyak Rp1,8 juta dari uang pungli tersebut," singkat Pria Budi belum lama ini.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, perbuatan kedua pelaku terungkap pada Selasa, 1 November 2022 lalu. Saat itu, seorang karyawan bernama Nur yang sedang bekerja di Toko Elegant Butik di Jalan Imam Munandar didatangi dua orang laki-laki.
"Salah seorang pelaku menunggu di atas sepeda motor di luar, dan seorang pelaku lainnya masuk ke dalam toko yang bernama Edi," ujar Andrie.
Saat menghampiri saksi Nur, pelaku Edi mengaku sebagai Ketua RT setempat dan meminta uang iuran ronda tahunan sebesar Rp300 ribu terhadap karyawan toko. Mendapat permintaan tersebut, Nur kemudian menelfon pemilik toko.
"Saat itu saksi (Nur,red) memberikan telpon kepada pelaku. Setelah beberapa saat pemilik toko mengobrol dengan pelaku, lalu mengakhiri percakapan dengan mematikan telfon," lanjut dia.
Kemudian Nur menanyakan kepada pelaku, apa hasil dari percakapan tersebut. Pelaku mengaku bahwa pemilik toko setuju untuk memberikan uang iuran sebesar Rp300 ribu tersebut.
"Saksi sempat tidak percaya, dan ia sekali lagi menanya kepada pelaku apa benar pemilik toko menyetujui uang tersebut. Pelaku dengan nada tinggi membentak saksi bahwa uang iuran tersebut harus dikasih," tukasnya.
Dengan ketakutan, dia kemudian memberikan uang sejumlah Rp300 ribu tersebut kepada pelaku. Kemudian pelaku menyerahkan satu lembar kwitansi dan pergi.
"Sekitar 15 menit kemudian, saksi melihat handphone dan pemilik toko mengirimkan pesan kepadanya untuk melihat wajah pelaku yang meminta iuran tersebut. Setelah mengetahui wajah pelaku, pemilik toko menegaskan bahwa itu bukan RT mereka," imbuhnya.(Dod)