DUMAI (HR)-Jajaran Satnarkoba Polres Dumai berhasil menangkap seorang mahasiswa aktif di perguruan tinggi di Kota Dumai berinisial AR (23) bersama rekannya FJ (30), di kosnya yang berada di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan STDI, karena kedapatan memiliki narkotika jenis pil ekstasi merk Ferari sebanyak 20 butir.
Kapolres Dumai AKBP Toni Hermawan, kepada riauterkini.com mengatakan, penangkapan itu berkat adanya laporan dari masyarakat. Setelah laporan masuk, pihaknya langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap dua orang tersangka pengguna narkotika jenis pil ekstasi merek Ferari yang disimpan dalam plastik obat.
"Dalam penangkapan tersangka AR sempat membuang barang bukti di bawah mobil yang terparkir didepan kos-kosannya. Itu dilakukan tersangka karena ketakutan saat anggota kita sedang melakukan penggeledahan di lokasi tempat tinggalnya," kata Toni Hermawan, Selasa (5/5/15).
Sedangkan dalam pengembangan, kata dia, tersangka AR ini mendapatkan barang bukti pil ekstasi merek ferari itu dari tangan tersangka FJ. Kedua tersangka ini dikabarkan sudah lama menjalankan bisnis haram di Kota Dumai, hingga akhirnya menimbulkan keresahan dan dilaporkan masyarakat.
"Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai guna dilakukannya penyelidikan lebih lanjut.
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 JO 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara," tutupnya.(rtc/zul)