Eks Kepala dan Bendahara BPKAD Kuansing akan Jalani Persidangan

Senin, 27 Maret 2023 - 10:53 WIB
RIAUMANDIRI.CO- Tak lama lagi, Hendra AP akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Selain mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) itu, hal yang sama juga berlaku untuk Yeni Mariati.

Keduanya merupakan tersangka dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada BPKAD Kuansing  Tahun Anggaran (TA) 2019. Yeni Mariati saat rasuah terjadi menjabat Bendahara BPKAD Kuansing.

Perkara ini pernah diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing sejak beberapa tahun lalu. Saat itu, Hendra AP ditetapkan sebagai tersangka, kemudian statusnya gugur setelah menang praperadilan. 

Korps Adhyaksa itu kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan baru. Seiring berjalannya waktu, Hendra AP diperiksa sebagai saksi kemudian ditingkatkan menjadi tersangka. Status yang sama juga disematkan terhadap Yeni Mariati. Keduanya telah dilakukan penahanan sejak Jumat (10/3) kemarin.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Seiring jalannya waktu, berkas keduanya dinyatakan lengkap atau P-21. Lalu perkara keduanya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II. Selanjutnya, berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Berdasarkan penelusuran di website resmi Pengadilan Negeri Pekanbaru di alamat https://sipp.pn-pekanbaru.go.id, berkas perkara dilimpahkan JPU ke pengadilan pada 20 Maret 2023 lalu.

Berkas perkara masing-masing yakni nomor 12/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr dan 13/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr, teregister pada 21 Maret 2023.

"JPU telah melakukan pelimpahan perkara atas nama Tersangka H (selaku BPKAD Kuansing sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dan juga Tersangka YM (selaku Bendahara BPKAD Kuansing) ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," ujar Kepala Kejari (Kajari) Kuansing Nurhadi Puspandoyo saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto, Minggu (26/3).

Dengan telah dilimpahkannya perkara pokok tersebut ke pengadilan, kata Bambang, maka upaya praperadilan yang dilakukan tersangka dipastikan akan gugur. "Hal itu sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP," sebut Bambang.

Dari informasi yang dihimpun, gugatan praperadilan itu diajukan Hendra AP melalui Kuasa Hukumnya ke PN Teluk Kuantan. Dimana sidang perdananya digelar pada Jumat (24/3) kemarin.

"Kami berharap untuk gugatan praperadilan tersebut digugurkan oleh Hakim Tunggal pada PN Teluk Kuantan dikarenakan telah dilakukan pelimpahan perkara pokok pada Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," harap Bambang memungkasi.(Dod)

Editor: Wahyu Hismi

Terkini

Terpopuler