RIAUMANDIRI.CO - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) berharap agar Mahkamah Agung (MA) dapat memberhentikan advokat yang diancam pidana 4 tahun atau lebih. Alasannya merujuk Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Pasal 10 ayat 1 UU Advokat jelas menyebut advokat dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap antara lain karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 tahun atau lebih,” kata Anggota Dewan Kehormatan Peradi Ahmad Muliadi dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk “Quo Vadis Integritas Advokat dalam UU Advokat” di Media Center MPR/DPR/DPD, gedung Nusantara III, kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Muliadi mengatakan Peradi telah membuat surat ke MA atas pelanggaran yang telah dilakukan advokat. Pasalnya, Peradi tidak diberi kewenangan mencabut berita acara sumpah advokat yang menjadi ranah pengadilan tinggi.
“Kita sudah buat ke MA agar laksanakan itu, tetapi ini enggak pernah dilakukan. Banyak advokat kita hukum dengan pemecatan, tetapi tidak ada balasan dari MA. UU Advokat perintahkan kita hanya lapor ke MA. Pasal 10 ayat 1 ini mutlak. Berhenti dia jadi advokat jika sudah diancam pidana 4 tahun atau lebih,” kata Muliadi.
Sementara itu, mantan Hakim Agung, Topane Gayus Lumbuun mengatakan hakim harus berani mencabut hak advokat apabila terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman 4 tahun atau lebih.
Namun, dia mendorong ada kriteria untuk kejahatan yang dilakukan advokat sebelum haknya dicabut. “Harus ada kriteria jelas. Hakim harus berani cabut hak advokat ke depan,” kata Gayus.
Sebagai informasi, Gerakan Rakyat Peduli Bangsa (GRPB) mendorong agar OC Kaligis (OCK) diberhentikan dari profesinya sebagai advokat. Sebab, OCK merupakan mantan terpidana kasus suap kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan.
GRPB telah mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) sebagai pengadilan tingkat pertama yang memeriksa perkara OCK dengan Nomor 89/Pid.Sus/TPK/2015. GRPB meminta PN Jakpus agar menyampaikan Salinan putusan kepada organisasi-organisasi advokat tempat OCK bernaung.
“Kami meminta PN Jakpus sampaikan salinan putusan kepada organisasi-organisasi advokat tempat OC Kaligis diperkirakan bernaung supaya diberhentikan secara tetap dari profesinya sebagai advokat,” kata Koordinator GRPB, Oscar Pendong kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
“Selanjutnya, kami juga meminta kepada Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM agar melakukan terobosan hukum dengan memberhentikan dari profesinya semua advokat yang terbukti melakukan tindak pidana,” imbuh Oscar.
Permohonan penerapan Pasal 11 juncto Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap OCK ini diharapkan pijakan awal pembenahan fungsi kontrol terhadap advokat secara keseluruhan. Hal ini demi muruah, keluhuran, dan martabat profesi advokat yang senantiasa diberi title officium nobile atau profesi mulia.
Diketahui, keluarga Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menunjuk OCK sebagai pengacara. Beberapa kalangan menganggap itu sebagai hal yang lumrah. Sebab, OCK merupakan sosok yang malang melintang di dunia advokat. Namun, sebagian kalangan yang berasal dari praktisi hukum mengkritisinya. (*)