RIAUMANDIRI.CO- Pihak Kepolisian di Riau diinstruksikan untuk untuk mengawasi dan menindak tegas pelaku penyeludupan barang bekas impor. Itu tentunya harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Demikian disampaikan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, Senin (20/3). Pernyataan itu adanya instruksi dari Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berkenaan dengan hal serupa.
Terlebih, Presiden RI Jokowi juga memberi atensi khusus perihal maraknya impor pakaian bekas yang dinilai mengganggu industri tekstil dalam negeri.
"Kita laksanakan itu (sesuai atensi Presiden dan instruksi Kapolri,red). Jadi saya juga instruksikan kepada jajaran supaya memaksimalkan peranan untuk melakukan pengawasan," ujar Irjen Pol M Iqbal.
Jika masih ditemukan adanya penyelundupan, Kapolda meminta kepada jajaran agar dapat menindak secara tegas. Itu tentunya harus aturan hukum yang berlaku.
"Kalau ada yang masih melanggar, melakukan penyelundupan dan lain-lain, kita akan proses hukum sesuai dengan aturan yang ada," sebut mantan Kadiv Humas Polri itu.
Dalam melakukan pengawasan dan penindakan dipaparkannya, aparat kepolisian turut bersinergi dengan instansi atau stakeholder lainnya. Pengawasan itu akan lebih diperketat khususnya di wilayah perairan. Apalagi, Riau punya garis pantai yang panjang dan marak keberadaan pelabuhan tikus yang kerap dimanfaatkan pelaku penyelundupan.
Sebelumnya, pimpinan Satuan Tugas (Satgas) Khusus Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan, ikut memberikan penjelasan mengenai barang bekas impor ilegal. Dia menyebut, pihaknya dalam hal ini mendapat tugas dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan pengawasan.
"Apa yang kami lakukan tidak hanya di Riau, tapi beberapa daerah lain juga dilakukan," kata Novel belum lama ini.
"Ini bukan hal baru, ini sudah lama terjadi. Kita berharap upaya-upaya yang dilakukan sedikit-sedikit bisa mengeliminir dan praktik ilegal seperti ini tidak lagi terjadi," sambung mantan penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Menurutnya, pengawasan tentunya juga perlu mendapat dukungan dari masyarakat, aparat serta pihak lainnya. Karena diungkapkannya, kalau tidak ada dukungan, maka pengawasan dan pemberantasan barang bekas impor ilegal ini akan menjadi sulit.
"Apabila ini semakin banyak terjadi, ini akan merugikan kita semua," sebut Novel.
Lanjut Novel, jika barang bekas impor ilegal sudah masuk dan beredar di Indonesia, maka akan sulit membedakannya dengan perdagangan antar masyarakat.
"Karena itu sebenarnya peran ini jadi peran Bea Cukai. Kita akan kolaborasi lebih baik lagi untuk antisipasi lebih optimal, agar bisa dicegah dari awal masuknya. Karena kalau sudah masuk, sulit membedakan apakah perdagangan antar masyarakat atau impor," imbuhnya.
Diterangkan Novel, pihaknya akan memberikan dukungan kepada Kementerian Perdagangan terkait dengan konteks pengawasan.
"Karena kata Pak Menteri, selain ini berdampak kepada masalah kesehatan, juga berhubungan dengan hal yang melanggar hukum karena ini ilegal," ujarnya.
"Karena ini ilegal, potensi adanya pembiaran, apabila ada oleh oknum tertentu ini menjadi perhatian, ini bisa jadi masalah korupsi tersendiri," imbuh pria alumni Akpol 1998.
Novel menegaskan, masalah ini juga berdampak pada industri dalam negeri, khususnya industri garmen yang beberapa waktu lalu, sempat menghebohkan karena ada gelombang PHK di beberapa tempat.
"Inilah yang menjadi konsen Pemerintah," beber dia.
Novel berujar, upaya penegakan hukum dan pemusnahan barang bukti impor ilegal ini, akan terus berlanjut.
"Kami juga akan bekerjasama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan,red) untuk menelusuri apabila ada aliran dana yang berhubungan dengan perdagangan ilegal, berupa impor barang bekas ini," ucap dia.
Ia menjelaskan, hal ini bertujuan untuk menjaga kepentingan masyarakat dan perekonomian dalam negeri. Jika terus dibiarkan dikatakannya, ini bisa memberikan dampak baik secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat serta perekonomian negara.
"Ini menjadi perhatian pemerintah dan bapak Presiden dan kita semua," bebernya.
Dirinya menambahkan, aspek penegakan hukum akan terus didalami terkait dengan aktifitas impor barang bekas ilegal ini.
"Setiap perbuatan melanggar hukum, tentu penegakan hukum harus dilakukan sesuai aturan perundangan-undangan yang ada," pungkasnya.