RIAUMANDIRI.CO- Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Pekanbaru kembali sepakat untuk bekerja sama. Itu ditandai dengan adanya Memorandum Of Understanding (MoU) antara kedua belah pihak.
Penandatanganan naskah perjanjian kerja sama dilakukan di Aula Kejari Pekanbaru, Rabu (15/3). Nota kesepahaman itu ditandatangani oleh Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, drg Harie Wibhawa.
Hadir dalam kegiatan itu, seluruh Kepala Seksi (Kasi) dan Kasubbag Pembinaan Kejari, serta pejabat di lingkungan BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru.
Dalam sambutannya, Kajari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya menyampaikan, selain di bidang penegakan hukum pidana, Jaksa juga mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Itu sebagaimana diatur melalui Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
"Yang mana di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan Surat Kuasa Khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan pemerintah," sebut Kajari.
"Dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ini, jika nanti ada permasalahan hukum Perdata maupun Tata Usaha Negara, maka upaya dalam menyelesaikan permasalahan tersebut akan lebih efektif," sambung mantan Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung itu.
Zikrullah menambahkan, pihaknya siap membantu BPJS Kesehatan dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset serta permasalahan lain dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi. Yakni meliputi, bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lain.
"Juga meliputi peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia kedua belah pihak," kata Kasi Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejari Pekanbaru itu.
Perjanjian Kerja Sama ini, sebut dia, berlaku selama 1 tahun. Dan bisa diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak. "Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan dapat terus meningkatkan kinerja kedua belah," imbuh Zikrullah yang saat itu didampingi Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru Lasargi Marel.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, drg Harie Wibhawa dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih atas terlaksananya penandatanganan MoU ini.
Diterangkannya, sebagai Lembaga atau Badan yang dibentuk oleh UU untuk mengemban dan melaksanakan amanat sebagai Penyelenggara Jaminan Sosial bidang kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan, bersama Lembaga dan Kementerian terkait telah melakukan berbagai upaya-upaya percepatan dan langkah-langkah akselarasi.
"Termasuk kerja sama penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," ungkap Harie.
Dengan adanya kerja sama, sebut dia, tentu saja untuk lebih meningkatkan efektifitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum khusus dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terkait BPJS Kesehatan. Yang mana MoU tersebut fokusnya memang pada badan usaha sebagai jaminan kesehatan nasional, seperti penanganan kepatuhan, pendaftaran, pelaporan dan pembayaran iuran, dan peningkatan koordinasi dalam upaya peningkatan layanan kepada masyarakat.
"Dengan adanya kerja sama ini kami berharap BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru dapat memperoleh bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, sehingga dapat meningkatkan efektifitas penanganan aspek hukum, regulasi serta optimalisasi pengawasan dan pemeriksaan serta kepatuhan seluruh pemangku kepentingan," harap dia.
"Bagi kami, ini merupakan kerja sama yang strategis dan dukungan dari Kejaksaan sangat penting dampaknya untuk kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajibannya, karena uang yang ada di BPJS Kesehatan merupakan uang masyarakat dan dipergunakan pula untuk kesejahteraan masyarakat," sambung Harie memungkasi.(Dod)