PASIR PENGARAIAN (HR)-Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian masih melakukan pengejaran terhadap terdakwa Basri Lubis (52). Pasalnya, terdakwa tidak mengindahkan dua kali surat panggilan yang dilayangkan. Pengejaran tersebut menyusul turunnya amar putusan dari Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap terdakwa.
Seperti diketahui, Basri Lubis adalah terdakwa perkara penggelapan dana Kelompok tani Siaga Makmur, Desa Tambusai Timur dan Bukit Senyum, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu senilai Rp7,2 miliar.
"Kita masih dalam pencarian bersama personil Polres," ujar Kejari Pasir Pangaraian Syafiruddin melalui Kasi Pidum Jaidi, Senin (4/5) melalui sambungan seluler.
Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian menjatuhkan hukuman 1,3 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Basri Lubis. Namun Basri Lubis banding di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Dan oleh PT membebaskan Basri Lubis dari semua tuduhan.
Meski demikian, Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian tak tinggal diam, mereka juga mengajukan kasasi ke MA. Setelah melalui proses yang cukup alot, akhirnya MA memvonis terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara dipotong masa tahanan 4 bulan dan dibebankan biaya perkara Rp2,5 juta. Hal tersebut sesuai putusan MA Nomor 1315.K/Pid?2014 tanggal 25 Februari 2015.
Basri Lubis telah melanggar Pasal 374 Jo Pasal 64 KUH Pidana, dalam kasus penggelapan gaji Anggota Koptan Siaga Makmur hasil kerjasama pola PIR-KKPA dengan PT Togos Gopas senilai Rp7,2 miliar selama 13 bulan, terhitung Juni 2011 hingga Juli 2012.***