RIAUMANDIRI.CO- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus berupaya menjaga aset. Salah satunya yang berada di Jalan Manatahan Komplek AURI, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru yang saat ini berada di Dinas Sosial Provinsi Riau.
Terhadap aset tersebut sempat diklaim sejumlah orang yang kemudian melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Oleh lembaga peradilan tingkat pertama itu, gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
Tidak puas, Penggugat yang terdiri dari 10 orang itu, kemudian melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau, namun ditolak. Putusan itu diputuskan pada Selasa (28/2) kemarin.
"Iya, memang benar udah putus di Pengadilan Tinggi Riau terkait objek gugatan kepemilikan aset tanah milik Pemerintah Provinsi Riau di bawah pengguna barang Dinas Sosial Provinsi Riau," ujar Kepala Bagian (Kabag) Bantuan Hukum Biro Hukum pada Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Yan Dharmadi, Senin (13/3).
Dijelaskan Yan, dahulunya aset tersebut milik Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Sosial (Kemensos) Riau. Aset tersebut kemudian dialihkan ke Pemprov Riau melalui proses penyerahan aset Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P3D).
"Para Penggugat adalah dari mantan ASN Kanwil Kemensos," sebut Yan seraya menyampaikan apresiasinya atas putusan pengadilan tersebut.
"Di tingkat pertama, gugatan Penggugat itu tidak diterima. Nah mereka melakukan upaya hukum banding," sebut Yan Dharmadi.
"Setelah putusan (banding) ini kami terima, kami mengapresiasi atas pertimbangan hukum majelis hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Riau. Dalam pertimbangan hukumnya, itu sudah memenuhi unsur-unsur norma hukum yang berlaku," sambungnya.
Dalam kesempatan itu Yan menegaskan, pihaknya akan berupaya sekuat tenaga untuk menjaga aset milik Pemprov Riau. Khusus dalam perkara itu, pihaknya siap menghadapi Pengunggat jika nantinya melakukan upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung RI.
"Kami tentu berupaya mempertahankan aset Pemprov Riau supaya bisa terjaga," pungkas Yan.(Dod)