RIAUMANDIRI.CO- Dalam rangka mewujudkan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, SH. MH pimpin upacara pencanangan dan penandatanganan komitmen bersama, Senin (13/03) di Halaman Kantor Kejari Rohul, Komplek Pemda Pasir Pengaraian.
Upacara serta penandatanganan Komitmen bersama diikuti oleh seluruh Kepala Sub Bagian, Kasi serta staf di Lingkungan Kejari Kabupaten Rokan Hulu.
Diakui Kajari Rohul, Fajar Haryowimbuko, SH. MH bahwa penandatanganan Komitmen bersama ini merupakan wujud nyata dalam meningkatkan integritas dan profesionalisme sebagai salah satu aparat penegak hukum di Negeri Seribu Suluk.
"Ini juga untuk meningkatkan inovasi serta pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Rokan Hulu yang membutuhkan dengan motto Profesional, Akuntabel dan Inovatif atau PROAKTIF," jelas Kajari.
Untuk mewujudkan itu semua sambung Kajari, ada beberapa inovasi yang telah dilakukan oleh Kejari Rokan Hulu dalam meningkatkan pelayanan yang humanis dan fleksibel kepada masyarakat.
"Yang pertama, program kita diberi nama YANTI atau Pelayanan Antar Barang Bukti, dimana Kejaksaan Negeri Rokan Hulu memberikan layanan menghantar barang bukti ke alamat penerima terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Kajari.
Untuk program kedua, ada juga Pelayanan Antar Jemput Saksi (PASTI), dimana Kejaksaan Negeri Rokan Hulu memberikan layanan menjemput dan mengantar kembali Saksi yang dihadirkan di Persidangan untuk keperluan pembuktian.
"Yang ketiga ada Jaga dan Kawal Desa (JAKSA), dalam hal ini Kejaksaan Negeri Rokan Hulu memberikan layanan dengan melakukan pembinaan dan penerangan hukum terhadap perangkat Desa sebagai bentuk preventif atau pencegahan adanya Tindak Pidana Korupsi khususnya," sambung Kajari
Sedangkan yang ke empat tambah Kajari, ada program Jaksa Pengacara Negara Beri Layanan Prima (JPN BERLARI), dimana Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dan pendampingan hukum atau legal assistence kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu dalam lingkup Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Dan terakhir, ada namanya Whistle Blowing System (WBS), Kejaksaan Negeri Rokan Hulu memberi ruang kepada masyarakat secara offline maupun online untuk membuat pengaduan terhadap adanya oknum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang melakukan perbuatan tercela dengan menjaga kerahasiaan diri pelapor," jelasnya lagi.
Dengan adanya pencanangan dan penandatanganan serta beberapa inovasi pelayanan kepada masyarakat ini, Kajari Fajar mengakui hal ini tentu menjadi komitmen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dalam meningkatkan integritas dan profesionalisme serta meningkatkan pelayanan dan mendekatkan diri dengan masyarakat menuju Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang WBK dan WBBM.