Dua Terdakwa Suap Izin HGU di Kuansing Dituntut Berbeda

Kamis, 09 Maret 2023 - 09:05 WIB
Suasana sidang pembacaan tuntutan perkara dengan terdakwa dua orang petinggi PT Adimulia Agribisnis, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (8/3)
RIAUMANDIRI.CO- Dua petinggi PT Adimulia Agrolestari (AA) dinilai bersalah memberi suap terkait pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Kedua kemudian dituntut dengan pidana yang berbeda.

Para terdakwa itu masing-masing adalah Frank Wijaya yang merupakan Komisaris sekaligus pemegang saham PT AA. Lalu, Sudarso, General Manager (GM) perusahaan yang sama.

Keduanya mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual. Sementara sidang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (8/3).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa bersalah melakukan sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
"Menyatakan terdakwa Frank Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa selama 3 tahun dan 3 bulam penjara," ujar JPU Rio Fandi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Yuli Artha Pujoyotama.

Selain itu, Frank Wijaya juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan. "Dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalankan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," sebut JPU.

Sementara terhadap Sudarso, JPU menuntutnya dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan. Sudarso yang bertugas memberikan suap didenda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan badan. Sidang ini merupakan yang kedua bagi Sudarso. Sebelumnya, dia juga diadili bersama mantan Bupati Kuansing Andi Putra, dan dinyatakan bersalah oleh hakim.

JPU dalam amar tuntutannya menyebut, perbuatan kedua terdakwa memberi suap kepada M Syahrir dan Andi Putra, mengingat jabatan keduanya. Dimana saat perkara terjadi, M Syahrir menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau, dan Andi Putra merupakan Bupati Kuansing.

"Agar M Syahrir mempermudah pengurusan HGU PT Adimulia Agrolestari, dan agar Andi Putra  mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan penempatan 20 persen kebun kemitraan/plasma PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kampar," jelas JPU.

Atas tuntutan itu, Frank Wijaya dan Sudarso melalui Penasihat Hukumnya mengajukan pledoi. Majelis hakim mengagendakan pembacaan nota pembelaan pada Selasa (14/3) mendatang.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menjelaskan uang suap diserahkan  pada 2 dan 27 September 2021 sampai 18 Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain antara bulan September 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 lalu.

Uang itu diserahkan para M Syahrir di rumah dinas Kakanwil BPN Riau di Jalan Kartini, Jalan Kartama Gang Nurmalis Nomor 2 RT 002 RW 021 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai  dan Jalan Sisingamangaraja Nomor 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.

Kepada M Syahrir, diberikan uang  sebesar SGD112.000 sebagai bagian dari yang dijanjikan sebesar Rp3,5 miliar. Sedangkan kepada Andi Putra diberikan Rp500 juta sebagai bagian dari yang dijanjikan sebesar Rp1,5 miliar.

Suap berawal ketika jangka waktu Sertifikat HGU PT AA akan berakhir pada tahun 2024. Frank Wijaya meminta Sudarso untuk mengurus perpanjangan Sertifikat HGU dengan alasan Sudarso sudah berpengalaman mengurus permasalahan yang dialami PT AA.

Atas permintaan itu, Sudarso memulai proses pengurusan perpanjangan Sertifikat HGU PT AA Nomor 10009, 10010, dan 10011 yang terletak di Kabupaten Kuansing dengan membuat Surat Permohonan Perpanjangan HGU Nomor: 068/AA-DIR/VIII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 dan Nomor: 069/AA-DIR/VII/2021 tanggal 04 Agustus 2021.

Surat itu ditandatangani oleh Direktur PT AA, David Vence Turangan, dan  ditujukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kuansing. Karena luas tanah yang dimohonkan perpanjangan HGU di atas 250 hektare, maka kewenangan ada di Kementerian ATR/BPN RI (Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah).

Selanjutnya, surat itu diteruskan oleh Kantor Pertanahan Kuansing ke Kanwil BPN Riau. Untuk mempermudah pengurusan, Sudarso menghubungi Kepala Kantor Pertanahan Kuansing Risna Virgianti dan menyampaikan akan mengurus perpanjangan HGU PT AA serta minta dipertemukan dengan M Syahrir.

Pada awal bulan Agustus 2021, Sudarso menyampaikan kepada Risna untuk menemaninya menghadap M Syahrir guna membicarakan mengenai perpanjangan HGU PT AA. Kemudian Risna menghubungi M Syahrir dan menyampaikan kalau Sudarso ingin bertemu.

M Syahrir menyetujuinya dan meminta agar pertemuan dilakukan di rumah dinasnya. Hal itu disampaikan M Teguh Saputra selaku ajudan M Syahrir ke Risna, dan selanjutnya Risna menyampaikan pesan itu ke Sudarso.

Pada tanggal 4 Agustus 2021, di Kanwil BPN Riau, Sudarso bersama Risma melakukan pertemuan dengan M Syahrir. Dalam pertemuan tersebut Sudarso menyampaikan bahwa HGU PT AA akan habis masa berlakunya pada tahun 2024.

Selanjutnya Sudarso menyampaikan keinginannya agar dibantu dalam pengurusan perpanjangan HGU PT AA.  Atas penyampaian tersebut, M Syahrir meminta Sudarso agar memberikan uang Rp3,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura (SGD).

M Syahrir juga meminta agar diberikan terlebih dahulu uang sebesar 40 persen sampai 60 persen dari jumlah Rp3,5 miliar. Atas permintaan tersebut, Sudarso menyampaikan akan melaporkannya kepada Frank Wijaya.

Kemudian, Sudarso melaporkan permintaan uang tersebut kepada Frank Wijaya, dan terdakwa menyetujuinya. Kemudian Frank Wijaya memerintahkan Rudy Ngadiman alias Koko selaku Staf Ahli Direksi Bagian Teknis dan Processing PT AA untuk mengambil  uang sejumlah SGD150.000 dari brankas di Kantor PT AA Kuansing untuk diberikan kepada Sudarso.

Pada 22 Agustus 2021, Sudarso menghubungi M Teguh Saputra dan menyampaikan ingin bertemu dengan M Syahrir di rumah dinasnya. Pesan itu kemudian disampaikan M Teguh Saputra kepada M Syahrir dan disetujui.

Kemudian Sudarso melakukan pertemuan dengan M Syahrir di rumah dinasnya. Dalam pertemuan tersebut, Sudarso menyampaikan kesanggupan atas permintaan uang dari M Syahrir sebagaimana pertemuan sebelumnya pada tanggal 4 Agustus 2021.

Menindaklanjuti perintah dari Frank Wijaya, selanjutnya Rudy Ngadiman alias Koko membawa uang sebesar SGD150.000 dari brankas di Kantor PT AA Kuansing ke kantor PT AA Pekanbaru untuk diserahkan kepada Sudarso.

Setelah Rudy Ngadiman tiba, ternyata Sudarso tidak berada di tempat, sehingga dia menginformasikan kepada  Frank Wijaya bahwa Sudarso tidak berada di kantor PT AA Pekanbaru. 

Atas informasi tersebut Frank Wijaya memerintahkan Rudy Ngadiman  menitipkan uang SGD150.000 kepada Syahlevi Andra dan menyerahkannya kepada Sudarso.

Selanjutnya Syahlevi Andra mendatangi rumah Sudarso, dan menyerahkan uang SGD150.000 tersebut.

Dari jumlah uang yang diberikan, Sudarso mengambil SGD112.000 untuk diserahkan kepada M Syahrir. Sedangkan sisanya sebesar SGD38.000 untuk kepentingan lainnya.

Pada 29 Agustus 2021, Sudarso melakukan pertemuan dengan M Syahrir  di rumah dinasnya. Dalam pertemuan tersebut, Syahrir menyampaikan agar Sudarso menyerahkan uang pada tanggal 2 September 2021 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah dinasnya. Sudarso tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi.

Pada 2 September 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, Sudarso datang ke rumah dinas M Syahrir, menyerahkan uang sejumlah SGD112.000. Uang itu diterima langsung oleh M Syahrir.

Setelah menerima uang tersebut, sebagai tindak lanjut atas permohonan dari PT AA terkait perpanjangan HGU Nomor 10009, 10010, dan 10011, pada tanggal 03 September 2021 bertempat di Hotel Prime Park Pekanbaru, M Syahrir mengadakan rapat koordinasi yang dihadiri diantaranya oleh Panitia Pemeriksaan Tanah B Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, Pemkab Kuansing, instansi terkait serta PT AA selaku pemohon yang diwakili oleh Sudarso dan Syahlevi Andra.

Dalam rapat tersebut dilakukan pembahasan mengenai kelengkapan dokumen pengajuan perpanjangan HGU PT AA dan ditemukan permasalahan yaitu kebun kemitraan/plasma yang telah dibangun oleh PT AA sebesar 20 persen dari luas HGU yang dimohonkan perpanjangan seluruhnya berada di Kabupaten Kampar.

Padahal telah terjadi perubahan batas wilayah yang menyebabkan sebagian wilayah HGU PT AA masuk ke Kabupaten Kuansing sehingga ada 2 Kepala Desa yaitu Desa Sukamaju dan Beringin Jaya (Kabupaten Kuansing) meminta agar PT AA juga membangun kebun kemitraan/plasma di wilayah desa tersebut oleh karena PT AA belum membangun kebun kemitraan/plasma 20 persen di wilayah Kabupaten Kuansing.

Kemudian M Syahrir yang juga selaku Ketua Panitia Pemeriksaan Tanah B Provinsi Riau mengarahkan PT AA untuk meminta surat rekomendasi persetujuan dari Andi Putra selaku Bupati Kuansing tentang penempatan lokasi kebun kemitraan/plasma di Kabupaten Kampar yang sudah ada sebelumnya, agar PT AA tidak perlu membangun kebun kemitraan/plasma 20 persen di wilayah Kabupaten Kuansing.

Pada bulan September 2021, bertempat di rumah Sudarso di Kota Pekanbaru, terjadi pertemuan antara Andi Putra dengan Sudarso. Ketika itu, Andi Putra menyampaikan akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan tapi dia meminta PT AA memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp1,5 miliar.

Atas permintaan tersebut, kemudian Sudarso menyampaikan kepada Terdakwa Frank Wijaya. Ternyata Frank Wijaya menyetujui untuk memberikan uang kepada Andi Putra dengan cara bertahap. Pertama, kepada diserahkan uang Rp500 juta untuk tahap awal, dengan maksud agar surat rekomendasi persetujuan dari terdakwa dapat segera keluar.(Dod)

Editor: Wahyu Hismi

Terkini

Terpopuler