RIAUMANDIRI.CO- Bandara Internasional Sultan Sarif Kasim (SSK) II Pekanbaru sampai saat ini masih terus melayani penerbangan internasional setiap hari. Namun, beredar informasi akan dicabutnya status operasional bandara internasional bagi bandara tersebut membuat banyak kalangan resah.
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar beberapa waktu lalu telah mengirimkan surat ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar tetap mempertahankan status internasional bandara SSK II.
Kepala Dinas Perhubungan Riau Andi Yanto mengatakan, meskipun sudah ada informasi bahwa status Bandara Internasional di SKK akan dicabut. Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kemenhub, termasuk dalam bentuk Surat Keputusan (SK).
"Kami sudah dengar ada informasi bahwa status bandara internasional di SKK akan dicabut, tapi hanya sebatas dengar-dengar. Belum ada informasi resmi ataupun SK dari Kemenhub ataupun Angkasa Pura," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, karena belum adanya informasi resmi terkait status bandara internasional di SKK tersebut, maka hingga saat ini bandara SSK II juga masih melayani penerbangan internasional.
"Karena kemungkinan masih wacana, jadi belum ada SK nya juga. Sekarang penerbangan internasional di bandara SSK II juga masih ada," ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya juga tetap menyurati Kemenhub agar bandara SSK II tetap berstatus bandara internasional. Karena banyak keuntungan bagi daerah jika bandaranya bisa melayani penerbangan internasional.
"Kami juga sudah menyurati Kemenhub untuk memberikan dukungan agar bandara SSK II tetap berstatus bandara internasional," sebutnya.
Terpisah sebelumnya, Eksekutif General Manager Bandara SSK II Pekanbaru, M Hendra Irawan, mengatakan, pihaknya masih mengacu pada peraturan surat edaran Satgas dan Kemenhub, nomor 25 tahun 2022. Dan tidak ada perubahan penerbangan di Bandara SSK II, baik penerbangan dalam Negeri maupun luar Negeri.
"Sampai saat ini kita masih melayani penerbangan Internasional, sesuai dengan surat edaran yang berlaku tahun 2022. Sejauh ini penerbangan masih berjalan normal, dalam dan luar Negeri,” ujar Hendra Irawan, Kamis (23/2).
Dijelaskannya, untuk perubahan status penerbangan merupakan kewenangan Pemerintah pusat. Pihaknya hanya menjalankan tugas melayani penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru.
"Dalam perubahan status Bandara itu kewenangan Kemenhub, kita mengoperasikannya. Bila kita bandingkan penerbangan saat ini dengan saat pandemi kondisinya masih jauh normal,” jelasnya.
Pasca pandemi Covid-19, kata dia, jadwal penerbangan terus berangsur normal. Sejak tahun 2022-2023 peningkatan cukup tinggi. Untuk jadwal penerbangan Internasional sendiri, hampir setiap hari melayani rute menuju negara-negara tetangga, seperti ke Malaysia dan Singapura.
"Bahkan mulai tahun ini juga melayani penerbangan maskapai yang melayani jamaah umrah, menuju Arab Saudi," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri BUMN, Erick Thohir sebelumnya mengatakan, akan memangkas jumlah bandara internasional menjadi 14 atau 15 saja dari total 32 bandara internasional. yang dikelola oleh TNI, Ditjen Hubungan Udara/Pemda, dan PT Angkasa Pura I dan II.(mcr).