RIAUMANDIRI.CO- Rionov Oktana resmi menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru yang baru. Di bawah kepemimpinannya, Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru diharapkan bisa menghasilkan produk berupa penanganan tindak pidana korupsi secara profesional dan proporsional.
Rionov dilantik sebagai Kasi Pidsus menggantikan Agung Irawan yang mendapat promosi sebagai Kasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Jakarta Pusat. Pelantikan dan serah terima jabatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (2/3) kemarin.
"Untuk Kasi Pidsus, saya berharap untuk terus bekerja secara profesional dan proporsional," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya, Minggu (5/3).
Salah satu tugas dari Seksi Pidsus adalah melakukan pengendalian kegiatan penyelidikan dan penyidikan perkara, khususnya terkait penanganan tindak pidana korupsi (tipikor). Terkait hal itu, Kajari menyampaikan harapannya.
"Bidang Pidsus diharapakan ada produk pidsus yang bisa dijalankan, tentunya dengan tujuan kita sebagai penegak hukum," sebut mantan Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI itu.
Rionov sendiri diketahui sebelumnya menjabat sebagai Kepala Cabang Kejari (Cabjari) Makassar di Pelabuhan Makassar. Jaksa berdarah Sunda-Karo ini juga pernah menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Ogan Komering Ulu (OKU) di Provinsi Sumatera Selatan.
"Jadi diharapkan ada penanganan perkara yang bisa dijadikan produk di Kejari Pekanbaru ini," kembali Kajari Asep Sontani Sunarya menyampaikan harapannya.
Selain tugas di atas, Seksi Pidsus juga bertugas melakukan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, melaksanakan penetapan dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana khusus di daerah hukum Kejari yang bersangkutan.
Sementara dari informasi yang dihimpun, saat ini Kejari Pekanbaru ada menangani sejumlah perkara dugaan korupsi yang harus dituntaskan. Di antaranya, dugaan korupsi penyimpangan anggaran Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2019. Adapun tersangka dalam perkara ini adalah Fauzan, mantan Pendamping Kelurahan Sialang Sakti dan Tuah Negeri pada Program PMB-RW Kota Pekanbaru.
Perkara tersebut diketahui masih bergulir di pengadilan. Yang bersangkutan saat ini disidangkan secara in absentia atau tanpa kehadirannya di persidangan.
Lalu, penanganan dugaan korupsi kegiatan pengadaan Jaringan Internet pada Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau dengan tersangka Benny Sukma Negara. Nama yang disebutkan terakhir itu diketahui merupakan mantan Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau. Proses penanganan perkara masih dalam penyidikan.
Sejumlah perkara saat ini juga tengah diusut Jaksa Pidsus Kejari Pekanbaru. Dimana penanganannya masih dalam tahap penyelidikan.
Belum lagi, Korps Adhyaksa itu harus menuntaskan persidangan hasil penyidikan pihak Kepolisian dan lainnya. Salah satunya, dugaan korupsi dalam proses pemberian kredit refinancing kepada debitur PT Barito Riau Jaya (BRJ). Saat ini, perkara yang menjerat oknum Notaris, Dewi Farni Dja'far itu akan bergulir di tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Riau.(Dod)