RIAUMANDIRI.CO - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menyayangkan tidak adanya ikut campur tangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam dunia pendidikan di Kota Pekanbaru, Kamis (2/3/2023).
Hal itu terungkap saat Komisi II DPRD Kota Pekanbaru melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru.
Disdik Kota Pekanbaru mengeluh akan anggaran untuk membayar tenaga guru honorer dan PPPK. Besaran anggaran yang dimiliki oleh Pemko Pekanbaru pun tak mencapai anggaran yang seharusnya dikucurkan sesuai amanat Undang-undang yakni 20 persen dari besaran APBD.
Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Aidil Amri menyebut bahwa Pemprov Riau memiliki anggaran SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) lebih kurang Rp1 triliun dalam setiap APBD-nya. Hal itulah yang disayangkan kenapa anggaran itu tidak digunakan untuk pendidikan.
"Setelah kita mendengar keluhan dari Disdik Pekanbaru, ternyata Pemprov Riau tak ada bantu untuk pendidikan kota Pekanbaru," kata Aidil Amri.
Alasannya pun dianggap tak sesuai. Menurut Aidil kenapa anggaran tersebut tak bisa dipergunakan sedangkan Pemerintah Pusat bisa mengucurkan anggaran untuk dunia pendidikan.
"Alasannya tak ada regulasinya, sementara di sisi lain, pusat itu bisa membantu. Nah, ini kan tidak masuk akal provinsi tak bisa membantu," tegas Politisi Partai Demokrat itu.
Sebagai wakil rakyat, sebut Aidil, pihaknya akan menemui Pemko Pekanbaru untuk mencarikan solusi akan kekurangan anggaran sektor pendidikan di Kota Pekanbaru tersebut.
"Dari APBD Kota Pekanbaru itu belum penuh 20 persen. Kita akui, sekarang banyak sekolah yang tidak layak. Makanya perlu tambahan anggaran. Ini PR kami yang prioritas," pungkas Aidil.
Sementara itu, Kadisdik Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, ke depannya status guru honorer itu tidak ada lagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) dari Kementerian PAN-RB pada November lalu.
"Sekarang itu, yang terjadi guru kita itu separuh adalah guru honor, dan honor BOS. Maka saat ini kami sedang mendata dan sudah keluar peraturan PMK-nya. Maka, besok itu status guru cuma hanya ada dua, yaitu PNS dan PPPK," jelas Jamal.
Jamal mengungkapkan, untuk tahun 2022, Pemko Pekanbaru sudah mendapat sekitar 820 guru. Namun, dikarenakan keuangan daerah tak cukup maka hanya baru diangkat sekitar 260. Sementara, di tahun 2023 ini PMK (Peraturan Menteri Keuangan) itu ada 2.419.
"Ini hasil pendataan kita dan sudah keluar PMK-nya, itu formasinya. Sekarang sanggup tidak Pemko? Dan PPPK ini pengangkatannya itu beda dengan ASN. Begitu juga soal kesejahteraan, PPPK itu pendapatannya hanya Rp1,4 Juta dari anggaran pusat, sisanya ditanggung daerah, belum lagi TPP nya. Bahkan ada daerah yang tidak mengangkat PPPK karena persoalan anggaran," jelasnya.
"Saya juga tidak mau guru-guru honor ini dibayar sekarang ada yang satu juta, mungkin ada di bawah itu, ke depan kita sesuai UMK baru bisa dituntut untuk mutu. Satu juta apa yang dapat? Untuk hidup di Pekanbaru tak kan bisa. Tapi kalau dikasih senilai UMK baru bisa tuntut mutunya," tutup Jamal.