RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua DPD RI Mahyudin menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait perkara proses pemilu sangat merusak hukum dan tata negara yang sudah berjalan selama ini.
Menurut Mahyudin putusan itu janggal karena bukan kewenangan pengadilan negeri untuk menangani perkara proses pemilu.
"Semua gugatan terkait keputusan dan penyelenggaraan pemilu seharusnya ditujukan kepada KPU sendiri," kata Mahyudin dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).
Jika tidak bisa, maka ke Bawasulu yang berwenang memutuskan siapa yang benar dan salah. Putusan Bawaslu ini pun bisa dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurutnya, putusan PN Jakarta Pusat ini sangat merusak hukum dan tata negara yang sudah berjalan selama ini. Untuk itulah, Senator asal Kalimantan Timur ini meminta KPU untuk banding atas putusan tersebut.
"Kita meminta KPU melakukan banding terhadap keputusan PN Jakarta Pusat itu. Karena secara logika hukum dan tata negara, putusan ini aneh dan mudah dipatahkan," katanya.
Apalagi tambah Mahyudin, pelaksanaan pemilu ini telah diatur sendiri di dalam undang-undang pemilu dan disebutkan pula di dalam konstitusi terkait penyelenggaraan pemilu setiap lima tahun sekali dan bersifat nasional.
"Jadi, proses hukum dan tata negara penundaan pemilu itu bukan wewenang pengadilan negeri di mana pun. Karena menurut undang-undang Pemilu, penundaan pemilu hanya bisa dilakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang mengalami masalah spesifik seperti bencana alam, dan sebagainya," katanya.
Putusan PN Jakarta Pusat yang meminta penundaaan Pemilu 2024 dalam mengadilan gugatan Partai Prima. (*)