Ditangkap Satresnarkoba Polresta Pekanbaru
-Mantan Polisi Jadi Pengedar Sabu
PEKANBARU (HR)-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru mengungkap peredaran gelap narkotika, dua orang pria menjadi tersangka dan satu pelaku dalam pengejaran.
Pengungkapan pada Minggu (26/2) dinihari itu berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 1,71 gram untuk dijadikan barang bukti di pengadilan, keduanya tersangka ditangkap di tempat yang berbeda.
Dua tersangka tersebut yakni inisial BH alias Bambang (29) dan inisial S (37), untuk tersangka pertama yang disebutkan merupakan mantan anggota kepolisian yang bertugas di salah satu polsek di jajaran Polresta Pekanbaru.
"Tim berhasil melakukan penangkapan dua orang pelaku diduga pengedar narkoba 1,71 gram sabu. Satu pelaku merupakan pecatan polisi," terang Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang, Kamis (2/3).
Dijelaskan alur penangkapan, tim dibawah perintah mantan Kapolsek Tenayan Raya itu melalukan penyelidikan akan informasi lokasi transaksi barang haram tersebut di Jalan KH Nasution Kecamatan Bukit Raya.
Tim melakukan undercover buy, dan berhasil menangkap tersangka BH alias Bambang tersebut di Halte Busway, tempat persetujuan transaksi unvercover buy tersebut.
Ditangan pecatan polri itu disita satu paket narkotika jenis sabu. Tim pun melakukan pengembagan, sebab dari interogasi mengaku bahwa masih ada narkotika yang disimpannya di rumah tersangka S alias Anto.
"Lalu kita lakukan pengembangan ke Simpang Tiga, ke rumah yang disebutkan oleh tersangka BH tadi. Dan kita juga amankan tersangka S dirumah tersebut," ulas Kompol Manapar.
Dirumah tersangka S alias Anto itu, tim menemukan paketan narkotika jenis sabu saat penggeledahan. Ada empat paket sabu yang ditemukan dalam dua bungkus rokok, barang tersebut diakui milik tersangka BH alias Bambang.
"Ada satu pelaku inisial N yang saat ini dalam pengejaran, kedua tersangka sebelumnya mengakui kalau narkotika itu diperoleh dari pelaku N tersebut," pungkasnya. (Mal)