RIAUMANDIRI.CO - DPR RI siap menindaklanjuti pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
"Nanti kita bahas di masa sidang setelah usai masa reses. Reses ini kan berakhir pada 13 Maret 2023," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjawab pertanyaan wartawan, Senin (27/2/2023).
Dasco menegaskan bahwa pembahasan RUU PPRT itu akan ditindaklanjuti oleh DPR RI sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kami akan bahas (RUU) itu dan kami akan tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada," kata Dasco.
Dijelaskan, untuk pembahasan RUU PPRT tersebut, akan dibawa terlebih dahulu ke rapat pimpinan dan Bamus.
"Kita akan agendakan Rapim dan Bamus untuk membahas berbagai macam hal yang masih 'menggantung' pada masa sidang kemarin," jelas Politisi Partai Gerindra tersebut.
Merujuk pada draf RUU PPRT, setidaknya terdapat 34 pasal yang mengatur mengenai hubungan kerja dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
Beberapa hal yang tercantum antara lain mengenai perjanjian kerja, termasuk kejelasan besaran upah, tunjangan, dan hak cuti. Selain itu diatur juga mengenai lembaga penyalur PRT, pendidikan bagi PRT, dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah. (*)