RIAUMANDIRI.CO - Seorang pria berinisial KG terpaksa mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Limapuluh, pria 20 tahun itu diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang wanita yang masih dibawah umur, Senin (27/2).
Menghuni sel Polsek Limapuluh pada Jumat (24/2), sore itu dijemput oleh petugas kepolisian dari Jalan Kuantan Raya Kecamatan Limapuluh, tanpa perlawan digiring ke kantor polisi.
Tersangkanya pria inisial KG itu sebab dilaporkan oleh orang tua wanita yang disetubuhinya yang tak lain ialah pacarnya sendiri, sebut saja pacar tersangka itu Bunga yang masih berumur 15 tahun dan berstatus pelajar.
"Pria inisial KG diamankan atas tuduhan diduga persetubuhan anak dibawah umur, diamankan pada Jumat (24/2/2023)," kata Kapolsek Limapuluh Kompol Afrijal.
Terbongkarnya aksi persetubuhan itu ketika keluarga korban curiga akan gerak-garik anaknya Bunga yang tidak kunjung pulang kerumah sepulang dari sekolah, lalu keluarga korban pun langsung mencari.
"Orang tuanya berusaha mencari keberadaan korban, ditanya-tanya ke teman sekolah dan mendapat informasi kalau anaknya itu berada di toko yang berada di Jalan Kuantan Raya," paparnya lagi.
Disana, orang tua korbam mendapati anaknya sedang dengan KG. Melihat akam hal itu, orang tua korban tidak terima lalu menginterogasi KG dan didapatilah bahwa KG dan Bunga telah melakukan persetubuhan.
"Saat itu, KG menjelaskan bahwa dia dan korbam telah melakukan 2 kali hubungan badan di kamar kost KG," sambungnya.
Tak terima akan pengakuan itu, orang tua korban lalu melaporakan KG ke pihak kepolisian. Terhadap KG, penyidik telah melakukan pemeriksaan dan melengkapi alat bukti.
Pelaku KG (20) di jerat pasal 81 ayat (1 dan 2) UU No. 17 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23 th 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-undang No. 35 th 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam 15 tahun penjara dengan dijerat pasal tentang perlindungan anak," pungkas Kompol Afrijal. (Mal)