RIAUMANDIRI.CO- Seorang oknum satpam yang bertugas di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar ditangkap polisi. Pria berinisial RN (36) yang merupakan warga Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang Kota itu ditangkap karena terlibat kasus narkoba.
RN ditangkap pihak kepolisian di Kantor BPN Kampar, yang beralamat di Jl Letnan Boyak, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Kamis (16/2/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
Bersama tersangka polisi mengamankan barang bukti, 3 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan bruto 1,45 gram.
Selain itu juga turut disita handphone merk Samsung, 3 (tiga) plastik klip putih bening dan ung tunai Rp200 ribu.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi mengatakan penangkapan ini berawal saat Tim Opsnal Satnarkoba Polres Kampar mendapat informasi bahwa kantor BPN ada seorang pelaku Narkoba.
Informasi tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti oleh tim Res Narkoba Polres Kampar untuk mencari kebenaran informasi.
"Mendapat informasi tersebut, tim langsung gerak cepa dan langsung melakukan penyelidik dan ternyata benar, pelaku RN saat itu berada di Kantor BPN Kampar. Kemudian pelaku langsung ditangkap," kata AKP Aprinaldi dalam keterangan tertulis, Kamis (24/02) malam.
Baca Juga: Anggaran 9,4 Miliar Untuk Jalan Desa Sungai Langsat Terkendala, Menunggu Ketuk Palu Ulang DPRD Kuansing
Setelah dilakukan penggeledahan disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan 3 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening sempat dibuang ke tumpukan Map di dalam gudang.
"Pelaku saat diintrogasi mengakui mendapatkan barang tersebut dari pelaku AM (DPO) di daerah Panger Kota Pekanbaru," terang AKP Aprinaldi.
"Saat ini pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Untuk pelaku AM sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kita," pungkasnya.