RIAUMANDIRI.CO - Pengadilan Negeri Pekanbaru melakukan sita eksekusi (Aanmaning) sebidang tanah berikut bangunan yang terletak di Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru atas nama Irman Sasrianto.
Afrinaldi SH yang akrab disapa Alex dan Hendra Baharius SH MH selaku Kuasa Hukum Irman Sasrianto mengatakan, perkara perdata bernomor 44/Pen.Pdt/Aanm.Eks-HT/2022/PN.Pbr tersebut dinilai tidak tepat, lantaran masih dalam proses atau belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dijelaskan Alex, kliennya Irman Sasrianto berperkara dengan Bank Mayapada terkait pinjaman yang dilakukan beberapa tahun lalu. Tertunggaknya pembayaran angsuran menyebabkan jumlah tagihan membengkak melebihi uang yang dipinjam.
Selaku nasabah, Irman sudah meminta keringanan kepada pihak bank dengan cukup membayar pokok utangnya saja. Sudah beberapa kali dilakukan mediasi, namun tidak menemui kata sepakat. Makanya Pengadilan Negeri melakukan sita eksekusi atas permintaan pihak bank.
"Terkait masalah ini, klien kita memiliki itikad baik untuk menyelesaikan utang-utangnya dengan menjual sebuah ruko miliknya. Tapi sepertinya pihak bank mengesampingkan itikad baik tersebut dan tetap meminta pengadilan melakukan sita eksekusi. Ada apa?," ujar Alex dalam keterangan yang diterima, Kamis (22/2/2023).
Dikatakan Alex, ada kesalahan prosedur dalam pelaksanaan Aanmaning tersebut. Sebab itu pihaknya melakukan perlawanan eksekusi/menolak eksekusi yang dilakukan PN Pekanbaru.
Ada beberapa hal yang menjadi alasan kenapa pihaknya melakukan perlawanan eksekusi, di antaranya;
Pertama, antara pelawan/termohon eksekusi (Irman) dan terlawan/pemohon eksekusi (Bank Mayapada) adalah hubungan perjanjian kredit berupa angsuran setiap bulannya.
Kedua, histori pembayaran yang dilakukan pelawan tidak pernah diberikan terlawan.
Ketiga, praktek bisnis yang berat sebelah yang dipicu maraknya perjanjian baku yang tidak memberikan keseimbangan kepentingan bagi para pihak.
"Ini beberapa hal yang menjadi alasan kami melakukan perlawanan eksekusi," tegas Alex.
Hal ini diamini Hendra Baharius SH MH yang juga hadir saat pihak PN melakukan sita eksekusi terhadap ruko milik Irman yang dijadikan jaminan kepada pihak bank Mayapada.
Bahkan kata Hendra, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) juga sudah dilakukan terkait putusan PN Pekanbaru yang telah melakukan sita eksekusi tersebut.
"Dasar hukumnya jelas, di mana tergugat (Bank Mayapada,red) terlalu dini mengajukan eksekusi objek hal milik klien kita. Selain itu, tergugat juga tidak pernah melakukan pembinaan nasabah terkait penunggakan dalam mengangsur utang dimaksud. Tergugat juga tidak pernah memberikan salinan dokumen perikatan perjanjian kepada penggugat," Hendra menambahkan.
Hendra berharap, dengan upaya-upaya yang telah mereka lakukan, pihak PN Pekanbaru menunda dilakukannya eksekusi karena perkara ini masih berproses. Dan kepada pihak Bank Mayapada diminta untuk menghapus bunga dan denda-denda yang dibebankan kepada klien mereka, lantara pinjaman modal untuk usaha yang dirintis tidak berhasil dikembangkan lantaran didera badai pandemi yang menyebabkan perekonomian terpuruk.***