RIAUMANDIRI.CO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyatakan dua dari tiga Bakal Calon (Bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (Dapil) Riau lulus Verifikasi Administrasi (Vermin) tahapan pengusulan ulang.
Dimana, tiga bacalon tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahapan penyerahan syarat dukungan minimal sebelumnya.
Lalu, ketiga bacalon tersebut diberi kesempatan untuk melakukan upload syarat dukungan setelah menang gugatan yang di mediasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau.
Tiga bacalon tersebut ialah Mimi Lutmila, T. Rusli Ahmad dan Saut Parlaungan Sihombing. Dua nama bacalon yang disebutkan dari awal, akhirnya dinyatakan lulus dan Memenuhi Syarat (MS).
Hal itu dinyatakan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Pasca Putusan Bawaslu terhadap Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Pemilu 2024 pada Senin (20/2).
Rapat Pleno tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir dan dipimpin oleh anggota KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Joni Suhaidi. Tampak juga dihadiri Anggota KPU Riau lainnya Firdaus dan Nugroho Noto Susanto, serta Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal.
“Setelah diberikan kesempatan 2x24 jam kepada ketiga Bacalon DPD untuk untuk melakukan penginputan dokumen yang gagal upload ketika verifikasi administrasi perbaikan sebelumnya, dan kita telah lakukan proses rekapitulasi terhadap dukungan ketiga Bacalon,” kata Ilham.
“Dari jumlah dukungan setelah perbaikan, dua Bacalon Yaitu Mimi Lutmila dan T. Rusli Ahmad dinyatakan memenuhi syarat dukungan administrasi karena telah mencapai syarat dukungan minimal," sambungnya.
Syarat dukungan minimal yaitu sebanyak 2000 dukungan dengan sebaran kurang dari 50 persen dari total daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau.
"Sedangkan Saut sihombing ditetapkan tidak memenuhi syarat karena jumlah dukungan pemilihnya kurang dari 2000, sehingga tidak dapat lanjut ke tahap berikutnya," paparnya.
Terhadap dua bacalon yang dinyatakan lulus tersebut dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya. "Dengan ditetapkannya kedua Bacalon Anggota DPD memenuhi syarat dukungan administrasi, maka jumlah Bacalon DPD yang lanjut ke tahap verifikasi faktual kesatu menjadi 36 Bacalon DPD," pungkasnya.
Adapun nama Bacalon Anggota DPD RI Memenuhi Syarat Dukungan (MS) pada perbaikan kesatu yakni Lampita Pakpahan, Elfenni Erdianta BR Bangun, Hopea Ingvirnia Erwin, Misharti, Juprizal, Sonny Magranta Silaban, Kharisman Risanda, Edwin Pratama Putra.
Lalu Biran Affandi Yusriono, Romwel Sitompul, Martius Busti, Benson Sinaga, Rizaldi Putra, Oskar Oris, Muhammad Mursyid, Herman Maskar, Patar Sitanggang, Pebrialin Razak, Arief Eka Saputra, Puji Daryanto, Rido Rikardo.
Kemudian Sondia Warman, H. M. Rizal Akbar, Maimunah, Sewitri, Herdi Salioso , Yosrizal, Marjoni Hendri, Alpsirin, Chaidir , Abdul Hamid, Ichwanul Ihsan, Eddy Budianto, T. Nazlah Khairati, Mimi Lutmila, T. Rusli Ahmad. (Mal)