Bahas Golkar-PPP, Menkumham Dicecar

Selasa, 05 Mei 2015 - 07:23 WIB
ILUSTRASI

JAKARTA (HR)-Perdebatan sengit sempat mewarnai rapat koordinasi persiapan Pemilihan Kepala Daerah serentak di Balai Kartini, Jakarta, Senin (4/5). Debat mencuat ke permukaan, saat ada pembahasan terkait Partai Golkar dan PPP.

Perdebatan muncul ketika Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly hadir sebagai salah satu pemberi materi dalam rapat koordinasi tersebut. "Keputusan diambil terkait dua kubu yang bersengketa dari sisi kepastian hukum untuk mengikuti Pilkada," terang Yasonna.

Menurutnya, untuk perselisihan Partai Golkar, ia mengakui kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta pimpinan Agung Laksono karena sesuai dengan putusan Mahkamah Partai Golkar. Ia menegaskan, tugas pemerintah hanya melakukan

administrasi pencatatan karena konflik internal Golkar telah diselesaikan Mahkamah Partai.
"Kita putuskan cepat supaya pemerintah tidak dianggap mengulur-ulur waktu mengambil keputusan," ujarnya.

Menurut Yasonna, keputusannya menerbitkan SK untuk kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono telah sesuai Undang-undang Partai Politik.
Namun ia ia menilai wajar jika SK tersebut dipermasalahkan kubu Aburizal Bakrie.
"Bahwa ada yang tidak bersepakat, tentu itu terjadi, makanya di PTUN-kan," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Saat masuk sesi tanya jawab, ada tiga peserta rapat koordinasi yang meminta Menkumham menjelaskan detail mengenai netralitas saat menangani konflik Golkar dan PPP. Langkah Menkumham yang mengajukan banding pada putusan PTUN terkait PPP dikritik beberapa peserta.
"Kenapa sudah ada (putusan) PTUN, tapi ajukan banding? Saya harus membela keputusan yang saya buat, itu mekanisme hukum," jawab Yasonna.

Jawaban Yasonna itu memicu sejumlah peserta melontarkan celetukan dalam rapat koordinasi.
"Menkumham jangan banding... Menkumham jangan banding," lontar beberapa peserta.

Sadar dengan suasana rapat koordinasi yang menjadi riuh, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo langsung mengambil alih rapat dan mengendalikan suasana. Tjahjo meminta semua peserta fokus pada persiapan pilkada serentak dan tidak menggunakan acara ini sebagai tempat untuk berdebat mengenai sengketa partai politik.

"Secara prinsip kita menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kita tunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Tjahjo.

Alot
Kondisi serupa juga terjadi saat pembahasan Partai Golkar dan PPP, dalam rapat antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR RI. Pembahasan alot terjadi ketiak pembahasan Peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah. Rapat tertutup itu memperdebatkan kepengurusan parpol yang SK-nya digugat dalam Pilkada tahun 2015. Dalam hal ini adalah SK kepengurusan Partai Golkar dan PPP.

Dalam kesempatan itu, KPU memutuskan tak akan menerima pendaftaran kedua kubu sampai ada keputusan inkrah. Sementara komisi II dalam putusan Panja Pilkada meminta KPU merujuk pada putusan pengadilan terakhir sampai pendaftaran 28 Juli 2015. Artinya bisa putusan PTUN atau PT TUN, atau bisa jadi MA jika proses gugatannya cepat.

"Dari paparan KPU, dia merasa mandiri. Memang di UU disebutkan mandiri, mandiri itu boleh mengadopsi atau akomodir atau tidak mengakomodir terhadap usulan komisi II," lontar anggota Komisi II Yandri Susanto.

Yandri mengatakan, KPU sebetulnya sudah mengakomodir rekomendasi Panja di beberapa peraturan KPU yang lain, hanya soal peraturan pencalonan ini KPU tak mengakomodir.
"Mereka tadi masih berpegangan pada yang mereka cantumkan di PKPU, yaitu merujuk SK Menkumham, atau islah atau putusan inkrah," ujarnya.

Karena alotnya pembahasan tersebut, PAN mengusulkan agar peraturan tentang pencalonan yang menentukan nasib Golkar dan PPP mengikuti pilkada itu dibawa ke paripurna sehingga putusannya mengikat. Namun hingga rapat berakhir, belum ada keputusan yang disepakati kedua belah pihak.

Riau Siap
Sementara itu, Plt Gubr Arsyadjuliandi Rachman menegaskan bahwa Riau siap menggelar Pilkada serentak di sembilan kabupaten/kota, Desember mendatang. Kesiapan itu mencangkup keamanan dan dana."Intinya Riau siap," ujarnya.

Mantan anggota Komisi VII DPR itu juga menjelaskan, terkait dana anggaran empat kabupaten/kota yang masa periodenya berakhir di 2015 sudah dianggarkan di APBD 2015. "Sementara untuk lima daerah yang masa periode berakhir di 2016, anggarannya di masukan dalam APBD-P 2015. Jadi terkait anggaran tidak ada masalah," akunya. (bbs, kom, dtc, ral, sis)

 

Editor:

Terkini

Terpopuler