RIAUMANDIRI.CO - Anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mulai tahun 2023 ini naik. Kenaikan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpt. 1948/X11/2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kepala Biro Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setdaprov Riau, Kemal mengatakan, pihaknya telah menyiapkan penjabaran kenaikan TPP ASN Pemprov Riau tahun 2023. Menurutnya, keputusan menaikkan besaran gaji PNS di lingkungan pemerintah provinsi Riau sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai.
"Kenaikan TPP mulai tahun 2023, dan Pak Gubernur sudah minta agar pencairan TPP dipercepat. Jangan sampai pegawai mengeluh karena tunjangan terlambat," ujar Kemal, Ahad (19/2/2023).
Dijelaskan Kemal, jika Februari ini TPP ASN Pemprov Riau cair, maka Riau merupakan provinsi pertama yang paling cepat mencairkan tunjangan pegawai.
Kenaikan TPP ASN Pemprov Riau mengacu pada evaluasi jabatan yang ditetapkan Menpan-RB. Sedangkan pola pembayaran TPP sesuai Kepmendagri Nomor 900. Besaran kenaikan tunjangan TTP ASN Pemprov Riau untuk pejabat eselon II berdasarkan persentase, yakni 17 sampai 30 persen.
"Kalau bulan ini cair kita yang paling cepat di Indonesia. Kalau biasanya, awal tahun itu bulan Maret atau April baru TPP cair. Berdasarkan aturan itu, polanya dilihat dari beban kerja, prestasi kerja, kelangkaan profesi, dan kondisi kerja. Jadi kita sudah menggunakan pola itu untuk pembayaran TPP ASN," jelasnya
"Kalau eselon III kebaikan TPP-nya hanya Rp2 juta, dan eselon IV sebesar Rp1 juta. Sedangkan pejabat fungsional itu merata, baik fungsional utama, madya, dan muda sebesar Rp1 juta. Termasuk pelaksana kenaikan TTP hanya Rp1 juta," tambah Kemal.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra mengatakan, pihaknya hanya menyelesaikan proses pembayaran dari pengajuan masing-masing OPD. Sementara, hingga saat ini baru dua OPD yang mengajukan pencairan TPP.
“Baru dua OPD yang mengajukan pencairan TPP yakni, Dinas Perhubungan dan BPKAD. Sesuai peruntukan sudah ditransfer ke masing-masing pegawai, OPD yang lain belum mengajukan. Kalau untuk kenaikan TPP, itu sudah disiapkan oleh Biro Ortal dan sudah disetujui. Kalau kami juru bayar saja,” kata Indra, Ahad (19/2).
Untuk diketahui, berdasarkan SK tersebut, kenaikan TPP ASN Pemprov Riau mengacu pada beberapa peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan beberapa peraturan lainnya terkait keuangan dan kinerja pegawai. Melalui keputusan ini, PNS di lingkungan pemerintah Provinsi Riau akan menerima tambahan penghasilan yang telah ditetapkan sesuai dengan kelas dan jabatan yang diemban.
Tidak hanya itu, keputusan tersebut juga memberikan dampak positif bagi ekonomi lokal. Dengan adanya kenaikan gaji, diharapkan akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat. Keputusan ini berlaku sejak tanggal 30 Desember 2022 seiring dicabutnya Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpt. 1544/01/2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.